Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Kamis, 16 Juli 2026 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, Rismon berpandangan pembuktian terkait dugaan manipulasi digital seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara melalui keterangan ahli forensik digital, bukan dalam forum praperadilan.
"Karena itu nanti di sidang pokok perkaralah ditelisik, ditelusuri, dikaji oleh ahli forensik digital apakah penerapan digital oleh Roy Suryo terkait ELA (Error Level Analysis) maupun pencocokan citra wajah dari foto Pak Jokowi dari ijazah itu adalah perbuatan rekayasa digital atau tidak. Jadi biarkanlah ahli nanti yang berbicara," ungkapnya.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau Prof Erdianto Effendi yang sebelumnya dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, perkembangan sistem pembuktian modern memungkinkan penggunaan alat bukti elektronik sebagai bagian dalam pembuktian suatu perkara.
"Perkembangan sistem pembuktian modern circumstantial evidence itu bahkan alat bukti elektronik lebih bisa dipercaya. Mengapa? Karena alat bukti keterangan saksi itu bisa lupa, bisa bohong, bisa dipengaruhi orang lain," kata Erdianto.
Penggunaan bukti elektronik telah lazim diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk olahraga melalui teknologi Video Assistant Referee (VAR). "Jadi ketika di dunia olahraga digunakan bukti-bukti elektronik, kenapa kita harus alergi dengan bukti elektronik?" ucapnya.
"Karena itu nanti di sidang pokok perkaralah ditelisik, ditelusuri, dikaji oleh ahli forensik digital apakah penerapan digital oleh Roy Suryo terkait ELA (Error Level Analysis) maupun pencocokan citra wajah dari foto Pak Jokowi dari ijazah itu adalah perbuatan rekayasa digital atau tidak. Jadi biarkanlah ahli nanti yang berbicara," ungkapnya.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau Prof Erdianto Effendi yang sebelumnya dihadirkan sebagai ahli oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, perkembangan sistem pembuktian modern memungkinkan penggunaan alat bukti elektronik sebagai bagian dalam pembuktian suatu perkara.
"Perkembangan sistem pembuktian modern circumstantial evidence itu bahkan alat bukti elektronik lebih bisa dipercaya. Mengapa? Karena alat bukti keterangan saksi itu bisa lupa, bisa bohong, bisa dipengaruhi orang lain," kata Erdianto.
Penggunaan bukti elektronik telah lazim diterapkan dalam berbagai bidang, termasuk olahraga melalui teknologi Video Assistant Referee (VAR). "Jadi ketika di dunia olahraga digunakan bukti-bukti elektronik, kenapa kita harus alergi dengan bukti elektronik?" ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :