Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Rabu, 15 Juli 2026 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
"Data dan dokumen elektronik berikut hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan disitu ada keterangannya harus bisa tidak hanya print out, tapi harus bisa diakses secara langsung dan dibuktikan dalam suasana yang bisa dipastikan atau disaksikan pihak-pihak lain," tuturnya.
Dalam sidang praperadilan kemarin, kata dia, pihaknya telah menunjukkan langsung bukti dokumen elektronik salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diunggah Dian Sandi, yang mana hingga kini bukti itu masih bisa diakses masyarakat luas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
"Ternyata dokumen elektronik itu tidak bisa dijelaskan ahli tadi, ini kan fatal banget dia tidak mengerti definisi tentang data elektronik, dokumen elektronik, padahal definisinya sangat clear," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengungkap, keterangan ahli dari kubu Polda Metro Jaya semakin meyakinkan pihaknya jika Polda Metro Jaya tidak mampu menunjukkan adanya saksi, ahli, atau surat yang punya kualitas tertentu. Sehingga bisa digunakan pasal 32 ayat 1 untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Dalam sidang praperadilan kemarin, kata dia, pihaknya telah menunjukkan langsung bukti dokumen elektronik salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diunggah Dian Sandi, yang mana hingga kini bukti itu masih bisa diakses masyarakat luas.
Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
"Ternyata dokumen elektronik itu tidak bisa dijelaskan ahli tadi, ini kan fatal banget dia tidak mengerti definisi tentang data elektronik, dokumen elektronik, padahal definisinya sangat clear," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Roy Suryo, Refly Harun mengungkap, keterangan ahli dari kubu Polda Metro Jaya semakin meyakinkan pihaknya jika Polda Metro Jaya tidak mampu menunjukkan adanya saksi, ahli, atau surat yang punya kualitas tertentu. Sehingga bisa digunakan pasal 32 ayat 1 untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Lihat Juga :