Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Rabu, 15 Juli 2026 - 11:52 WIB
loading...
Langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menemui Jaksa Agung beserta jajaran mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan stabilitas negara di tengah proses penegakan hukum. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi menilai langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menemui Panglima TNI beserta jajaran dan Jaksa Agung pada Senin (13/7/2026) mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan stabilitas negara di tengah proses penegakan hukum.
Kunjungan tersebut menunjukkan bahwa Kapolri tidak hanya berfokus pada proses penyidikan, tetapi juga berupaya menjaga hubungan antarlembaga agar tidak berkembang menjadi rivalitas yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Baca juga: Anggap Kapolri Sahabat, Jaksa Agung: Jangan Berpikir Kami Ini Rival
“Langkah Kapolri menunjukkan kemampuan memimpin yang melampaui kepentingan Korps Bhayangkara. Setelah proses hukum berjalan, beliau memilih memastikan keberhasilan penegakan hukum tidak berubah menjadi konflik terbuka antarinstitusi negara," ujar Haidar dikutip Rabu (15/7/2026).
Dia menilai kehadiran Kapolri bersama Wakapolri, Kabareskrim, Kakortastipidkor, Kadiv Humas, serta pejabat utama Mabes Polri menegaskan bahwa penyerahan penanganan perkara merupakan keputusan kelembagaan yang dikendalikan langsung dari tingkat pimpinan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan kepada seluruh jajaran Polri bahwa penyerahan perkara tidak mengurangi keberhasilan penyidik maupun kehormatan institusi.
Haidar juga menyoroti pertemuan Kapolri dengan Panglima TNI beserta para kepala staf angkatan. Dia menilai langkah tersebut menjadi upaya meredam potensi narasi konflik antara Polri dan TNI yang dapat mengganggu keamanan nasional.
“Polri tidak sedang berperang dengan TNI. Proses hukum terhadap seseorang tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan antara polisi dan tentara. Kepentingan negara harus ditempatkan di atas solidaritas kelompok maupun sentimen korps," katanya.
Pertemuan tersebut sekaligus mematahkan upaya pihak-pihak tertentu yang berusaha mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara menuju isu rivalitas antarlembaga.
Menurut Haidar, langkah Kapolri menemui Jaksa Agung juga menunjukkan bahwa Polri tidak memandang Kejaksaan sebagai pihak yang berseberangan dalam proses penegakan hukum.
“Polri tidak menyerang Korps Adhyaksa. Justru Polri membantu membersihkan penegakan hukum dari dugaan penyimpangan yang dikaitkan dengan individu. Institusi yang sehat tidak melindungi pejabatnya dari pemeriksaan, tetapi menggunakan proses hukum untuk memulihkan kehormatan," katanya.
Keputusan menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung juga menunjukkan bahwa Kapolri tidak terjebak pada ego kewenangan. Hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri tetap menjadi fondasi penting dalam proses hukum selanjutnya, sementara koordinasi antara Polri dan Kejaksaan tetap berjalan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Penyerahan perkara tidak menghapus fakta bahwa Polri yang pertama membuka jalan. Apa pun hasil akhirnya, sejarah akan mencatat keberanian Polri memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif," ujar Haidar.
Di sisi lain, Haidar menegaskan soliditas antarlembaga tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak yang menjadi tersangka. “Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum," ucapnya.
Setelah komunikasi antarpimpinan lembaga dilakukan secara terbuka, kini Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan penanganan perkara secara profesional, independen, dan transparan.
"Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab menyelesaikan perkara. Keputusan itu membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan," kata Haidar.
Kunjungan tersebut menunjukkan bahwa Kapolri tidak hanya berfokus pada proses penyidikan, tetapi juga berupaya menjaga hubungan antarlembaga agar tidak berkembang menjadi rivalitas yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Baca juga: Anggap Kapolri Sahabat, Jaksa Agung: Jangan Berpikir Kami Ini Rival
“Langkah Kapolri menunjukkan kemampuan memimpin yang melampaui kepentingan Korps Bhayangkara. Setelah proses hukum berjalan, beliau memilih memastikan keberhasilan penegakan hukum tidak berubah menjadi konflik terbuka antarinstitusi negara," ujar Haidar dikutip Rabu (15/7/2026).
Dia menilai kehadiran Kapolri bersama Wakapolri, Kabareskrim, Kakortastipidkor, Kadiv Humas, serta pejabat utama Mabes Polri menegaskan bahwa penyerahan penanganan perkara merupakan keputusan kelembagaan yang dikendalikan langsung dari tingkat pimpinan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan kepada seluruh jajaran Polri bahwa penyerahan perkara tidak mengurangi keberhasilan penyidik maupun kehormatan institusi.
Haidar juga menyoroti pertemuan Kapolri dengan Panglima TNI beserta para kepala staf angkatan. Dia menilai langkah tersebut menjadi upaya meredam potensi narasi konflik antara Polri dan TNI yang dapat mengganggu keamanan nasional.
“Polri tidak sedang berperang dengan TNI. Proses hukum terhadap seseorang tidak boleh dipelintir menjadi permusuhan antara polisi dan tentara. Kepentingan negara harus ditempatkan di atas solidaritas kelompok maupun sentimen korps," katanya.
Pertemuan tersebut sekaligus mematahkan upaya pihak-pihak tertentu yang berusaha mengalihkan perhatian publik dari substansi perkara menuju isu rivalitas antarlembaga.
Menurut Haidar, langkah Kapolri menemui Jaksa Agung juga menunjukkan bahwa Polri tidak memandang Kejaksaan sebagai pihak yang berseberangan dalam proses penegakan hukum.
“Polri tidak menyerang Korps Adhyaksa. Justru Polri membantu membersihkan penegakan hukum dari dugaan penyimpangan yang dikaitkan dengan individu. Institusi yang sehat tidak melindungi pejabatnya dari pemeriksaan, tetapi menggunakan proses hukum untuk memulihkan kehormatan," katanya.
Keputusan menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung juga menunjukkan bahwa Kapolri tidak terjebak pada ego kewenangan. Hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri tetap menjadi fondasi penting dalam proses hukum selanjutnya, sementara koordinasi antara Polri dan Kejaksaan tetap berjalan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Penyerahan perkara tidak menghapus fakta bahwa Polri yang pertama membuka jalan. Apa pun hasil akhirnya, sejarah akan mencatat keberanian Polri memasuki wilayah yang selama ini dipersepsikan sensitif," ujar Haidar.
Di sisi lain, Haidar menegaskan soliditas antarlembaga tidak boleh dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak yang menjadi tersangka. “Soliditas justru diperlukan agar tidak ada institusi yang menggunakan konflik sebagai alasan menghentikan proses hukum," ucapnya.
Setelah komunikasi antarpimpinan lembaga dilakukan secara terbuka, kini Kejaksaan Agung memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan penanganan perkara secara profesional, independen, dan transparan.
"Kapolri memilih jalan yang lebih berat dengan menyerahkan kewenangan penyidikan sambil memastikan seluruh institusi tetap terikat pada tanggung jawab menyelesaikan perkara. Keputusan itu membutuhkan keberanian politik dan kedewasaan kelembagaan," kata Haidar.
(jon)
Lihat Juga :