BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Senin, 13 Juli 2026 - 18:19 WIB
loading...
A
A
A
"Pada ruang digital, ribuan tautan penjualan produk ilegal direkomendasikan untuk diturunkan melalui sinergi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA)," sambungnya.
Selain itu, hasil pengawasan rutin BPOM selama triwulan II Tahun 2026 menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Di antaranya merkuri, hidrokinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna Merah K10.
Bahan-bahan tersebut berisiko menyebabkan gangguan kulit, kerusakan organ, gangguan perkembangan janin, hingga meningkatkan risiko kanker.
Taruna Ikrar mengajak masyarakat menjadi bagian dari sistem pengawasan dengan selalu menerapkan Cek Klik, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Masyarakat juga diimbau membeli produk dari toko resmi, tidak mudah percaya pada klaim instan, serta aktif melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal kepada BPOM.
Selain itu, hasil pengawasan rutin BPOM selama triwulan II Tahun 2026 menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Di antaranya merkuri, hidrokinon, asam retinoat, klobetasol propionat, mometason furoat, serta pewarna Merah K10.
Bahan-bahan tersebut berisiko menyebabkan gangguan kulit, kerusakan organ, gangguan perkembangan janin, hingga meningkatkan risiko kanker.
Taruna Ikrar mengajak masyarakat menjadi bagian dari sistem pengawasan dengan selalu menerapkan Cek Klik, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Masyarakat juga diimbau membeli produk dari toko resmi, tidak mudah percaya pada klaim instan, serta aktif melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal kepada BPOM.
(shf)
Lihat Juga :