Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Tim Bidkum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan alasan penyidik masih menggunakan KUHAP lama. Pasalnya, perkara yang menjerat Roy Suryo itu masuk dalam tahap penyidikan sebelum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku per 2 Januari 2026.
"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.”
Ari Sandita - Sindonews
"Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan hukum di atas, Termohon mohon kepada Yang Mulia hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.”
Ari Sandita - Sindonews
(cip)
Lihat Juga :