Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Senin, 13 Juli 2026 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
"Persangkaan berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE bukanlah pasal yang baru ditambahkan kemudian secara diam-diam atau diselundupkan dalam proses penyidikan, melainkan telah menjadi bagian dari konstruksi awal dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban dan ditindaklanjuti Termohon sesuai laporan tersebut," jelasnya.
Polda Metro Jaya juga menegaskan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo itu telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan alat bukti sah sesuai aturan. Maka itu, sudah sepatutnya dalil kubu Roy Suryo yang menyebutkan penetapan tersangkanya tidak berdasarkan bukti yang cukup dan alat bukti sah patutlah ditolak.
Lihat video: Polda Metro Melawan! Minta Hakim Tolak Gugatan Status Tersangka Roy Suryo
"Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," beber Bidkum Polda Metro.
Polda Metro menjelaskan, 3 alat bukti yang dikantongi penyidik itu keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga keterangan 26 orang ahli. Bahkan, Roy Suryo juga telah diperiksa pula oleh polisi dalam kasus tersebut sebagai saksi atau calon tersangka.
"Setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," ungkap Polda Metro.
Polda Metro Jaya juga menegaskan, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo itu telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan alat bukti sah sesuai aturan. Maka itu, sudah sepatutnya dalil kubu Roy Suryo yang menyebutkan penetapan tersangkanya tidak berdasarkan bukti yang cukup dan alat bukti sah patutlah ditolak.
Lihat video: Polda Metro Melawan! Minta Hakim Tolak Gugatan Status Tersangka Roy Suryo
"Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut karena penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya 3 jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," beber Bidkum Polda Metro.
Polda Metro menjelaskan, 3 alat bukti yang dikantongi penyidik itu keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, surat-surat atau petunjuk, hingga keterangan 26 orang ahli. Bahkan, Roy Suryo juga telah diperiksa pula oleh polisi dalam kasus tersebut sebagai saksi atau calon tersangka.
"Setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti atau disebut tahap II pada 19 Juni 2026, hal ini menunjukkan bahwa alat bukti yang dikumpulkan Termohon dipandang cukup oleh Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan," ungkap Polda Metro.
Lihat Juga :