Sidang Praperadilan ke-2 Hari Ini, Roy Suryo Siap Dengarkan Jawaban Polda Metro Jaya
Senin, 13 Juli 2026 - 10:03 WIB
loading...
Roy Suryo siap mendengarkan jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang prapreadilan ke-2 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/2026). Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ke-2 tentang sah tidaknya penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin (13/7/2026). Roy Suryo pun siap mendengarkan Jawaban Polda Metro Jaya.
"Hari ini agendanya mendengarkan Jawaban Termohon," ujar Roy Suryo didampingi pengacaranya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Adapun saat ini sidang praperadilan tengah berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan dipimpin hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan. Sidang dihadiri Roy Suryo selaku Pemohon praperadilan dan tim pengacaranya, lalu Polda Metro Jaya selaku Termohon, dan pihak Kejari Jakarta Selatan selaku Turut Termohon.
Sebelum persidangan, Roy Suryo sempat mengatakan siap mendengarkan Jawaban dari Termohon. Dia juga sempat menyinggung pada sejumlah pihak untuk tidak mengatasnamakan diri sebagai tim pengacaranya.
Khususnya dari kubu Ahmad Khozinuddin karena mereka tidak pernah mengikuti persidangan dokter Tifa ataupun praperadilannya. Dia menekankan, bakal terus berjuang membongkar kasus ijazah Jokowi.
Baca juga: Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo. Karena dia tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya dokter Tifa. Kami ini berjuang tetap ingin membongkar ijazah Jokowi," katanya.
"Hari ini agendanya mendengarkan Jawaban Termohon," ujar Roy Suryo didampingi pengacaranya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Roy Suryo Menang Praperadilan
Adapun saat ini sidang praperadilan tengah berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan dipimpin hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan. Sidang dihadiri Roy Suryo selaku Pemohon praperadilan dan tim pengacaranya, lalu Polda Metro Jaya selaku Termohon, dan pihak Kejari Jakarta Selatan selaku Turut Termohon.
Sebelum persidangan, Roy Suryo sempat mengatakan siap mendengarkan Jawaban dari Termohon. Dia juga sempat menyinggung pada sejumlah pihak untuk tidak mengatasnamakan diri sebagai tim pengacaranya.
Khususnya dari kubu Ahmad Khozinuddin karena mereka tidak pernah mengikuti persidangan dokter Tifa ataupun praperadilannya. Dia menekankan, bakal terus berjuang membongkar kasus ijazah Jokowi.
Baca juga: Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
"Jadi tidak ada lagi tim yang boleh mengatasnamakan kuasa hukum dari Roy Suryo. Karena dia tidak mengikuti persidangan dan tidak mengikuti praperadilan, dan tidak mengikuti eksepsinya dokter Tifa. Kami ini berjuang tetap ingin membongkar ijazah Jokowi," katanya.
(shf)
Lihat Juga :