Sidang PK Sebulan Hasilkan Diskon Vonis Setahun buat Asiang

Selasa, 22 September 2020 - 15:19 WIB
loading...
A A A
JPU Iskandar Marwanto selaku Ketua Tim JPU pada KPK yang menangani kasus Asiang membenarkan adanya putusan PK tersebut. Hanya, dia mengaku belum mengetahui alasan atau petimbangan majelis hakim agung PK.
"Infonya benar. Tapi kami JPU belum mendapat salinan putusan," ujar Iskandar saat dihubungi, Selasa (22/9/2020) siang.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang coba dikonfirmasi melalui whatsapp hingga Selasa (22/9/2020) siang belum memberikan jawaban apapun.

(Baca: MA Diskon 1,5 Tahun Vonis Penjara Bekas Cagub Sultra dan Anaknya)

Di Pengadilan Tipikor Jambi, Asiang dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap Rp5 miliar. kepada para anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap tersebut untuk pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD Tahun 2017 menjadi APBD TA 2017 dan Rancangan APBD Tahun 2018 menjadi APBD TA 2018. Suap diberikan Asiang juga dimaksudkan untuk mendapatkan proyek-proyek yang bersumber dari APBD TA 2017 dan 2018.

Suap dilakukan bersama-sama dengan terpidana mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, terpidana Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, terpidana Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, terpidana Saifudin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, dan terpidana Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 atas arahan Zumi Zola Zulkifli.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rekomendasi
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
6 Fakta NATO Jelang...
6 Fakta NATO Jelang KTT Ankara, Memiliki 3,3 Juta Prajurit dan Anggaran Militer Terbesar di Dunia
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved