Sidang PK Sebulan Hasilkan Diskon Vonis Setahun buat Asiang

Selasa, 22 September 2020 - 15:19 WIB
loading...
Sidang PK Sebulan Hasilkan...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA -
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jambi terhadap Direktur Utama PT Sumber Swarnusa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang selama setahun. Putusan itu diambil melalui proses sidang peninjauan kembali (PK) selama kurang lebih sebulan.

Pada Selasa 10 Desember 2019, majelis hakim tingkat pertama memvonis Asiang dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tingkat pertama tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena Asiang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Akan tetapi, Asiang mengajukan PK. Sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas memori PK Asiang yang teregister dengan nomor: 265 PK/Pid.Sus/2020 masuk Kepaniteraan MA pada 22 Juni 2020. Memori PK lalu didistribusikan ke majelis hakim agung PK pada 23 Juli 2020 dan diputus pada akhir Agustus 2020.

(Baca: KPK Sesalkan MA Korting Masa Hukuman Terpidana Koruptor)

"PK terpidana atau pemohon PK atas nama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dikabulkan MA. Putusannya akhir Agustus 2020. Ketua majelis PK-nya Pak Suhadi. Pidana penjaranya dikurangkan satu tahun. Sebelumnya di tingkat pertama kan 2 tahun 6 bulan penjara, nah di tingkat PK pidana penjara untuk Asiang jadi 1 tahun 6 bulan," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bukan Uang Tunai, Suap...
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved