Sidang PK Sebulan Hasilkan Diskon Vonis Setahun buat Asiang
Selasa, 22 September 2020 - 15:19 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA -
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jambi terhadap Direktur Utama PT Sumber Swarnusa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang selama setahun. Putusan itu diambil melalui proses sidang peninjauan kembali (PK) selama kurang lebih sebulan.
Pada Selasa 10 Desember 2019, majelis hakim tingkat pertama memvonis Asiang dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tingkat pertama tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena Asiang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Akan tetapi, Asiang mengajukan PK. Sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas memori PK Asiang yang teregister dengan nomor: 265 PK/Pid.Sus/2020 masuk Kepaniteraan MA pada 22 Juni 2020. Memori PK lalu didistribusikan ke majelis hakim agung PK pada 23 Juli 2020 dan diputus pada akhir Agustus 2020.
(Baca: KPK Sesalkan MA Korting Masa Hukuman Terpidana Koruptor)
"PK terpidana atau pemohon PK atas nama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dikabulkan MA. Putusannya akhir Agustus 2020. Ketua majelis PK-nya Pak Suhadi. Pidana penjaranya dikurangkan satu tahun. Sebelumnya di tingkat pertama kan 2 tahun 6 bulan penjara, nah di tingkat PK pidana penjara untuk Asiang jadi 1 tahun 6 bulan," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jambi terhadap Direktur Utama PT Sumber Swarnusa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang selama setahun. Putusan itu diambil melalui proses sidang peninjauan kembali (PK) selama kurang lebih sebulan.
Pada Selasa 10 Desember 2019, majelis hakim tingkat pertama memvonis Asiang dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tingkat pertama tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena Asiang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Akan tetapi, Asiang mengajukan PK. Sumber internal MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas memori PK Asiang yang teregister dengan nomor: 265 PK/Pid.Sus/2020 masuk Kepaniteraan MA pada 22 Juni 2020. Memori PK lalu didistribusikan ke majelis hakim agung PK pada 23 Juli 2020 dan diputus pada akhir Agustus 2020.
(Baca: KPK Sesalkan MA Korting Masa Hukuman Terpidana Koruptor)
"PK terpidana atau pemohon PK atas nama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dikabulkan MA. Putusannya akhir Agustus 2020. Ketua majelis PK-nya Pak Suhadi. Pidana penjaranya dikurangkan satu tahun. Sebelumnya di tingkat pertama kan 2 tahun 6 bulan penjara, nah di tingkat PK pidana penjara untuk Asiang jadi 1 tahun 6 bulan," ujar sumber tersebut kepada SINDO Media di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Lihat Juga :