Mantan Komisioner KPU Lebih Sepakat Pilkada 2020 Ditunda
Selasa, 22 September 2020 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Meski sudah ada Perppu 2/2020 yang sudah menjadi UU No. 6/2020, isi perubahan aturan itu lebih pada penyebab penundaan pilkada karena faktor bencana non alam seperti wabah virus Corona. Termasuk di dalamnya mencakup pergeseran pelaksanaan pilkada dari September menjadi Desember.
“Sama sekali tidak menyentuh bagaimana penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Ini harus diubah kepada suatu penyelenggaraan yang disesuaikan betul dengan kondisi pandemi. Minimal tidak ada kontak satu sama lain. Itu yang harus diupayakan dalam lanjutan penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.
(Baca: Guru Besar UIN Golput di Pilkada, Pengamat: Banyak, Tapi Tak Menampakkan)
Perspektif lainnya yang harus diubah yakni terkait sanksi dalam cara pandang pencegahan. Menurut Hadar, harus ada peningkatan dan penguatan sanksi, terutama pembatalan terhadap peserta yang melanggar protokol Covid-19.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu meminta jangan lagi ada asumsi bahwa pemerintah maupun penyelenggara pemilu mampu mencegah kerumunan selama pilkada. “Itu berat sekali. Modal sosial tidak cukup. Politisi juga modelnya dalam berpilkada ya rame-rame ngumpulin orang banyak, unjuk kekuatan untuk bisa kelihatan hebat, dan seterusnya,” imbuh dia.
“Sama sekali tidak menyentuh bagaimana penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Ini harus diubah kepada suatu penyelenggaraan yang disesuaikan betul dengan kondisi pandemi. Minimal tidak ada kontak satu sama lain. Itu yang harus diupayakan dalam lanjutan penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.
(Baca: Guru Besar UIN Golput di Pilkada, Pengamat: Banyak, Tapi Tak Menampakkan)
Perspektif lainnya yang harus diubah yakni terkait sanksi dalam cara pandang pencegahan. Menurut Hadar, harus ada peningkatan dan penguatan sanksi, terutama pembatalan terhadap peserta yang melanggar protokol Covid-19.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu meminta jangan lagi ada asumsi bahwa pemerintah maupun penyelenggara pemilu mampu mencegah kerumunan selama pilkada. “Itu berat sekali. Modal sosial tidak cukup. Politisi juga modelnya dalam berpilkada ya rame-rame ngumpulin orang banyak, unjuk kekuatan untuk bisa kelihatan hebat, dan seterusnya,” imbuh dia.
Lihat Juga :