Pengusutan Kasus Djoko Tjandra Berjalan Baik, Tidak Perlu Diambil Alih KPK

Selasa, 22 September 2020 - 10:53 WIB
loading...
Pengusutan Kasus Djoko...
Kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki telah tertangani dengan baik oleh Kejagung. Dengan demikian pengusutan kasus ini tidak perlu diambil alih KPK. Foto/Dok. SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pengusutan kasus yang melibatkan Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menuai polemik, apakah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tetap di Kejaksaan Agung (Kejagung) . Pakar hukum pidana Suparji Ahmad tidak setuju jika kasus ini ditangani KPK.

Alasannya, kasus Djoko Tjandra telah tertangani dengan baik oleh Kejagung. Ada perkembangan bagus dari penyidik kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut. (Baca juga: LPSK Dorong Presiden Jokowi Turun Tangan Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra)

"Kasus Djoko Tjandra telah ditangani Kejagung dan perkara Pinangki sudah mau dilimpahkam ke pengadilan. Artinya ada kemajuan penangannya, sehingga tidak perlu diambil alih KPK," kata Suparji dalam pesan singkatnya yang diterima SINDOnews, Senin (21/9/2020).

Suparji mengingatkan, terdapat imbas negatif jika penanganan kasus Djoko Tjandra diambil alih KPK. Salah satunya memunculkan konflik antarpenegak hukum. "Ya, dapat jadi lambat, karena mulai penyidikan lagi. Selain itu juga bisa menimbulkan konflik antarpenegak hukum," tuturnya. (Baca juga: Segera Disidang, Pinangki Bakal Hadapi 2 Dakwaan Berbeda)

Menurutnya, pelimpahan dimungkinkan jika penanganan kasus jalan di tempat. Pengambilalihan itu demi menciptakan kepastian hukum terhadap sebuah kasus. "Tetapi jika ditangani secara jelas tidak perlu diambilalih," ujar pakar dari Universitas Al Azhar Indonesia itu. (Baca juga: Kejagung dan Polri Dinilai Kompak dalam Tuntaskan Kasus Kebakaran)
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)