Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Rabu, 08 Juli 2026 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Meski demikian, Zae Nandang menegaskan bahwa Dewan Hisbah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota yang tidak menjalankan keputusan tersebut. Fungsi Dewan Hisbah lebih menitikberatkan pada penyusunan panduan keagamaan.
"Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Tugas Dewan Hisbah adalah menghadirkan keputusan yang dapat menjadi pegangan hidup bagi umat," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Sidang Dewan Hisbah secara bergilir di pesantren-pesantren Persis menjadi bagian dari upaya memperluas kaderisasi ulama. Sidang pertama digelar di Lembang, kemudian Plered, Sumedang, dan tahun ini diselenggarakan di Kota Tasikmalaya.
"Kami berharap ke depan lahir generasi penerus ulama Dewan Hisbah tidak hanya dari Jawa, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam sidang ini diharapkan mampu memberikan jawaban atas berbagai persoalan umat sekaligus disosialisasikan secara luas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
"Fatwa Dewan Hisbah diharapkan dapat menenteramkan hati umat, menjadi pegangan hidup, serta membimbing masyarakat agar terhindar dari berbagai pemahaman yang menyimpang," pungkasnya.
Dalam Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah Persis tahun ini, sedikitnya terdapat sepuluh isu strategis yang dibahas, yakni ketentuan jarak dan waktu safar, peninjauan kembali keputusan tentang riba faḍl, perampasan aset hasil korupsi, hukum wakaf temporer dan revitalisasi hutan, hukum induksi laktasi untuk hubungan mahram anak adopsi, penyimpanan ovum atau sperma untuk tujuan keturunan, wakaf wajib anggota bagi dana abadi jam'iyyah, hukum pembuatan mushaf Al-Qur'an terjemah saja, hukum penghasilan dari monetisasi konten, serta panduan adab dan fikih bermedia sosial. Berbagai pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan fatwa yang mampu menjawab tantangan umat Islam di tengah dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
"Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Tugas Dewan Hisbah adalah menghadirkan keputusan yang dapat menjadi pegangan hidup bagi umat," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Sidang Dewan Hisbah secara bergilir di pesantren-pesantren Persis menjadi bagian dari upaya memperluas kaderisasi ulama. Sidang pertama digelar di Lembang, kemudian Plered, Sumedang, dan tahun ini diselenggarakan di Kota Tasikmalaya.
"Kami berharap ke depan lahir generasi penerus ulama Dewan Hisbah tidak hanya dari Jawa, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam sidang ini diharapkan mampu memberikan jawaban atas berbagai persoalan umat sekaligus disosialisasikan secara luas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
"Fatwa Dewan Hisbah diharapkan dapat menenteramkan hati umat, menjadi pegangan hidup, serta membimbing masyarakat agar terhindar dari berbagai pemahaman yang menyimpang," pungkasnya.
Dalam Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah Persis tahun ini, sedikitnya terdapat sepuluh isu strategis yang dibahas, yakni ketentuan jarak dan waktu safar, peninjauan kembali keputusan tentang riba faḍl, perampasan aset hasil korupsi, hukum wakaf temporer dan revitalisasi hutan, hukum induksi laktasi untuk hubungan mahram anak adopsi, penyimpanan ovum atau sperma untuk tujuan keturunan, wakaf wajib anggota bagi dana abadi jam'iyyah, hukum pembuatan mushaf Al-Qur'an terjemah saja, hukum penghasilan dari monetisasi konten, serta panduan adab dan fikih bermedia sosial. Berbagai pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan fatwa yang mampu menjawab tantangan umat Islam di tengah dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
(rca)
Lihat Juga :