Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Rabu, 08 Juli 2026 - 15:31 WIB
loading...
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) KH. Jeje Zaenudin. Foto: Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota Tasikmalaya, pada 8-9 Juli 2026. Sidang yang diikuti para ulama dan pakar dari lingkungan Persis ini membahas berbagai persoalan keagamaan kontemporer sebagai upaya menghadirkan panduan syariat yang relevan dengan perkembangan zaman.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) KH. Jeje Zaenudin menegaskan, Sidang Dewan Hisbah bukan sekadar forum akademik untuk mendiskusikan persoalan fikih. Menurutnya, forum tersebut merupakan ikhtiar kolektif para ulama Persis dalam melahirkan fatwa yang mampu membimbing umat berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah dengan tetap memperhatikan realitas kehidupan masyarakat.
"Sidang Dewan Hisbah bukan hanya sekadar forum akademik yang membahas persoalan agama. Ini adalah ikhtiar kolektif ulama Persis untuk melahirkan fatwa yang membimbing syariat umat sesuai Al-Qur'an dan Sunnah dengan memperhatikan realitas kehidupan," katanya, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Ia menjelaskan, fatwa yang dihasilkan Dewan Hisbah tidak hanya berbicara mengenai persoalan halal dan haram ataupun sunnah dan bid'ah. Lebih jauh, fatwa diharapkan mampu menjadi pedoman etika dalam bermuamalah, membangun akhlak bermasyarakat, hingga memberikan solusi terhadap persoalan sosial yang terus berkembang.
"Fatwa Dewan Hisbah bukan hanya soal halal-haram atau sunnah-bid'ah. Lebih dari itu, fatwa menjadi panduan etika bermuamalah, membangun akhlak dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi umat," ujarnya.
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam sidang kali ini adalah penyusunan panduan adab dan fikih bermedia sosial. Menurut Jeje, perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat sehingga diperlukan panduan syariat agar penggunaan media sosial tetap mencerminkan nilai-nilai Islam.
"Kami ingin menghadirkan fatwa yang membimbing umat agar memahami dan mengamalkan Al-Qur'an dan Sunnah, termasuk dalam aktivitas di media sosial, sehingga lahir kesalehan sosial selain kesalehan individual," ungkapnya.
Jeje menilai saat ini terjadi paradoks di tengah masyarakat. Di satu sisi, tingkat religiusitas masyarakat semakin meningkat, namun di sisi lain masih banyak ditemukan berbagai persoalan moral seperti korupsi, kekerasan seksual, hingga rendahnya kepedulian terhadap sesama.
"Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial," tegasnya.
Karena itu, ia menilai fatwa menjadi kebutuhan umat yang harus responsif terhadap perubahan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip syariat. Sebaliknya, fatwa harus memperkuat implementasi syariat agar dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
"Fatwa harus menjadi solusi. Responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti mengubah prinsip syariat, tetapi menghadirkan syariat agar tetap relevan dan dapat diamalkan dalam kehidupan modern," katanya.
Dewan Hisbah, lanjutnya, mengemban amanah menjaga kemurnian ajaran Islam dengan pendekatan yang moderat dalam penggunaan dalil, relevan terhadap perkembangan zaman, dan menghasilkan keputusan yang dapat diimplementasikan secara luas oleh masyarakat. "Kami mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi petunjuk bagi umat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, menjelaskan Dewan Hisbah berperan sebagai badan pekerja yang menghimpun berbagai persoalan keagamaan dari masyarakat untuk kemudian diproses melalui mekanisme organisasi.
"Seluruh persoalan yang masuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Pimpinan Pusat Persis untuk dipilih menjadi sepuluh isu prioritas sebelum dibahas dalam Sidang Dewan Hisbah," kata Zae Nandang.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan Dewan Hisbah selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis sebagai keputusan resmi jam'iyyah. Keputusan tersebut menjadi pedoman yang wajib ditaati oleh seluruh anggota Persis.
"Setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis, keputusan tersebut menjadi keputusan jam'iyyah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Persis," jelasnya.
Meski demikian, Zae Nandang menegaskan bahwa Dewan Hisbah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota yang tidak menjalankan keputusan tersebut. Fungsi Dewan Hisbah lebih menitikberatkan pada penyusunan panduan keagamaan.
"Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Tugas Dewan Hisbah adalah menghadirkan keputusan yang dapat menjadi pegangan hidup bagi umat," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Sidang Dewan Hisbah secara bergilir di pesantren-pesantren Persis menjadi bagian dari upaya memperluas kaderisasi ulama. Sidang pertama digelar di Lembang, kemudian Plered, Sumedang, dan tahun ini diselenggarakan di Kota Tasikmalaya.
"Kami berharap ke depan lahir generasi penerus ulama Dewan Hisbah tidak hanya dari Jawa, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam sidang ini diharapkan mampu memberikan jawaban atas berbagai persoalan umat sekaligus disosialisasikan secara luas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
"Fatwa Dewan Hisbah diharapkan dapat menenteramkan hati umat, menjadi pegangan hidup, serta membimbing masyarakat agar terhindar dari berbagai pemahaman yang menyimpang," pungkasnya.
Dalam Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah Persis tahun ini, sedikitnya terdapat sepuluh isu strategis yang dibahas, yakni ketentuan jarak dan waktu safar, peninjauan kembali keputusan tentang riba faḍl, perampasan aset hasil korupsi, hukum wakaf temporer dan revitalisasi hutan, hukum induksi laktasi untuk hubungan mahram anak adopsi, penyimpanan ovum atau sperma untuk tujuan keturunan, wakaf wajib anggota bagi dana abadi jam'iyyah, hukum pembuatan mushaf Al-Qur'an terjemah saja, hukum penghasilan dari monetisasi konten, serta panduan adab dan fikih bermedia sosial. Berbagai pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan fatwa yang mampu menjawab tantangan umat Islam di tengah dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) KH. Jeje Zaenudin menegaskan, Sidang Dewan Hisbah bukan sekadar forum akademik untuk mendiskusikan persoalan fikih. Menurutnya, forum tersebut merupakan ikhtiar kolektif para ulama Persis dalam melahirkan fatwa yang mampu membimbing umat berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah dengan tetap memperhatikan realitas kehidupan masyarakat.
"Sidang Dewan Hisbah bukan hanya sekadar forum akademik yang membahas persoalan agama. Ini adalah ikhtiar kolektif ulama Persis untuk melahirkan fatwa yang membimbing syariat umat sesuai Al-Qur'an dan Sunnah dengan memperhatikan realitas kehidupan," katanya, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Ia menjelaskan, fatwa yang dihasilkan Dewan Hisbah tidak hanya berbicara mengenai persoalan halal dan haram ataupun sunnah dan bid'ah. Lebih jauh, fatwa diharapkan mampu menjadi pedoman etika dalam bermuamalah, membangun akhlak bermasyarakat, hingga memberikan solusi terhadap persoalan sosial yang terus berkembang.
"Fatwa Dewan Hisbah bukan hanya soal halal-haram atau sunnah-bid'ah. Lebih dari itu, fatwa menjadi panduan etika bermuamalah, membangun akhlak dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial yang dihadapi umat," ujarnya.
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam sidang kali ini adalah penyusunan panduan adab dan fikih bermedia sosial. Menurut Jeje, perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat sehingga diperlukan panduan syariat agar penggunaan media sosial tetap mencerminkan nilai-nilai Islam.
"Kami ingin menghadirkan fatwa yang membimbing umat agar memahami dan mengamalkan Al-Qur'an dan Sunnah, termasuk dalam aktivitas di media sosial, sehingga lahir kesalehan sosial selain kesalehan individual," ungkapnya.
Jeje menilai saat ini terjadi paradoks di tengah masyarakat. Di satu sisi, tingkat religiusitas masyarakat semakin meningkat, namun di sisi lain masih banyak ditemukan berbagai persoalan moral seperti korupsi, kekerasan seksual, hingga rendahnya kepedulian terhadap sesama.
"Kesalehan ritual tidak selalu berjalan seiring dengan integritas moral dan sosial. Dalam Islam, iman tidak hanya diukur dari ritual, tetapi juga tercermin dalam akhlak dan perilaku sosial," tegasnya.
Karena itu, ia menilai fatwa menjadi kebutuhan umat yang harus responsif terhadap perubahan zaman tanpa mengubah prinsip-prinsip syariat. Sebaliknya, fatwa harus memperkuat implementasi syariat agar dapat memberikan solusi atas berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
"Fatwa harus menjadi solusi. Responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti mengubah prinsip syariat, tetapi menghadirkan syariat agar tetap relevan dan dapat diamalkan dalam kehidupan modern," katanya.
Dewan Hisbah, lanjutnya, mengemban amanah menjaga kemurnian ajaran Islam dengan pendekatan yang moderat dalam penggunaan dalil, relevan terhadap perkembangan zaman, dan menghasilkan keputusan yang dapat diimplementasikan secara luas oleh masyarakat. "Kami mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi petunjuk bagi umat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, menjelaskan Dewan Hisbah berperan sebagai badan pekerja yang menghimpun berbagai persoalan keagamaan dari masyarakat untuk kemudian diproses melalui mekanisme organisasi.
"Seluruh persoalan yang masuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Pimpinan Pusat Persis untuk dipilih menjadi sepuluh isu prioritas sebelum dibahas dalam Sidang Dewan Hisbah," kata Zae Nandang.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan Dewan Hisbah selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis sebagai keputusan resmi jam'iyyah. Keputusan tersebut menjadi pedoman yang wajib ditaati oleh seluruh anggota Persis.
"Setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis, keputusan tersebut menjadi keputusan jam'iyyah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Persis," jelasnya.
Meski demikian, Zae Nandang menegaskan bahwa Dewan Hisbah tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota yang tidak menjalankan keputusan tersebut. Fungsi Dewan Hisbah lebih menitikberatkan pada penyusunan panduan keagamaan.
"Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Tugas Dewan Hisbah adalah menghadirkan keputusan yang dapat menjadi pegangan hidup bagi umat," katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Sidang Dewan Hisbah secara bergilir di pesantren-pesantren Persis menjadi bagian dari upaya memperluas kaderisasi ulama. Sidang pertama digelar di Lembang, kemudian Plered, Sumedang, dan tahun ini diselenggarakan di Kota Tasikmalaya.
"Kami berharap ke depan lahir generasi penerus ulama Dewan Hisbah tidak hanya dari Jawa, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia," ujarnya.
Menurutnya, seluruh keputusan yang dihasilkan dalam sidang ini diharapkan mampu memberikan jawaban atas berbagai persoalan umat sekaligus disosialisasikan secara luas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
"Fatwa Dewan Hisbah diharapkan dapat menenteramkan hati umat, menjadi pegangan hidup, serta membimbing masyarakat agar terhindar dari berbagai pemahaman yang menyimpang," pungkasnya.
Dalam Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah Persis tahun ini, sedikitnya terdapat sepuluh isu strategis yang dibahas, yakni ketentuan jarak dan waktu safar, peninjauan kembali keputusan tentang riba faḍl, perampasan aset hasil korupsi, hukum wakaf temporer dan revitalisasi hutan, hukum induksi laktasi untuk hubungan mahram anak adopsi, penyimpanan ovum atau sperma untuk tujuan keturunan, wakaf wajib anggota bagi dana abadi jam'iyyah, hukum pembuatan mushaf Al-Qur'an terjemah saja, hukum penghasilan dari monetisasi konten, serta panduan adab dan fikih bermedia sosial. Berbagai pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan fatwa yang mampu menjawab tantangan umat Islam di tengah dinamika perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
(rca)
Lihat Juga :