Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Rabu, 08 Juli 2026 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Di bidang pendidikan profesi, Petisi Ahli mengusulkan agar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta Kode Etik Advokat diseragamkan secara nasional. Standar tersebut berlaku sama bagi seluruh organisasi advokat sehingga kualitas profesi tetap terjaga tanpa menghilangkan keberadaan organisasi advokat yang beragam.
Selain itu, mereka juga menyampaikan sejumlah usulan strategis lainnya, antara lain:
1. Menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan kepolisian, kejaksaan, hakim dan lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan.
2. Perlindungan hukum terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik agar tidak mudah dipidanakan maupun digugat secara perdata atas tindakan profesinya.
3. Larangan menghalangi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien, baik oleh aparat negara maupun pihak lainnya.
4. Hak advokat memperoleh akses dokumen perkara yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hak bertemu klien secara rahasia (confidential meeting) tanpa penyadapan maupun intervensi pihak lain, kecuali berdasarkan perintah pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
6. Penguatan prinsip kerahasiaan hubungan advokat dan klien (attorney-client privilege) sebagai bagian dari hak atas pembelaan yang adil.
7. Jaminan perlindungan fisik dan keamanan advokat ketika menangani perkara yang memiliki risiko tinggi.
8. Digitalisasi layanan profesi advokat, termasuk administrasi PKPA, UPA, kartu advokat dan pelayanan organisasi secara nasional.
9. Peningkatan kualitas bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, melalui sinergi antara organisasi advokat, negara dan lembaga bantuan hukum.
10. Peningkatan kualitas pendidikan berkelanjutan (Continuing Legal Education) sebagai syarat menjaga kompetensi advokat.
11. Penguatan Dewan Kehormatan Advokat agar independen, profesional dan memiliki standar pemeriksaan etik yang seragam.
12. Penyelesaian sengketa organisasi advokat secara musyawarah dan konstitusional, sehingga tidak mengganggu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Petisi Ahli berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Badan Legislasi DPR RI dalam menyusun RUU Advokat yang lebih modern, berkeadilan, serta mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Di akhir pertemuan, Bob Hasan menerima berbagai aspirasi tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Sementara itu, Petisi Ahli menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah penyampaian aspirasi seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, serta seluruh elemen penegak hukum demi terwujudnya sistem hukum Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berlandaskan konstitusi.
Selain itu, mereka juga menyampaikan sejumlah usulan strategis lainnya, antara lain:
1. Menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan kepolisian, kejaksaan, hakim dan lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan.
2. Perlindungan hukum terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik agar tidak mudah dipidanakan maupun digugat secara perdata atas tindakan profesinya.
3. Larangan menghalangi advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien, baik oleh aparat negara maupun pihak lainnya.
4. Hak advokat memperoleh akses dokumen perkara yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hak bertemu klien secara rahasia (confidential meeting) tanpa penyadapan maupun intervensi pihak lain, kecuali berdasarkan perintah pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
6. Penguatan prinsip kerahasiaan hubungan advokat dan klien (attorney-client privilege) sebagai bagian dari hak atas pembelaan yang adil.
7. Jaminan perlindungan fisik dan keamanan advokat ketika menangani perkara yang memiliki risiko tinggi.
8. Digitalisasi layanan profesi advokat, termasuk administrasi PKPA, UPA, kartu advokat dan pelayanan organisasi secara nasional.
9. Peningkatan kualitas bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, melalui sinergi antara organisasi advokat, negara dan lembaga bantuan hukum.
10. Peningkatan kualitas pendidikan berkelanjutan (Continuing Legal Education) sebagai syarat menjaga kompetensi advokat.
11. Penguatan Dewan Kehormatan Advokat agar independen, profesional dan memiliki standar pemeriksaan etik yang seragam.
12. Penyelesaian sengketa organisasi advokat secara musyawarah dan konstitusional, sehingga tidak mengganggu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Petisi Ahli berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Badan Legislasi DPR RI dalam menyusun RUU Advokat yang lebih modern, berkeadilan, serta mampu memperkuat profesi advokat sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum di Indonesia.
Di akhir pertemuan, Bob Hasan menerima berbagai aspirasi tersebut sebagai bagian dari partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang. Sementara itu, Petisi Ahli menegaskan komitmennya untuk terus menjadi wadah penyampaian aspirasi seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, serta seluruh elemen penegak hukum demi terwujudnya sistem hukum Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berlandaskan konstitusi.
(shf)
Lihat Juga :