Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Rabu, 08 Juli 2026 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
“Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, keberadaan berbagai organisasi advokat harus tetap dipertahankan sebagai implementasi dari amanat konstitusi, bukan justru dibatasi,” tegas Pitra dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, Petisi Ahli juga meminta agar hak imunitas advokat diperkuat secara lebih tegas dalam RUU Advokat. Menurutnya, advokat harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, sehingga tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak mana pun.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Pitra menambahkan, Petisi Ahli juga mengusulkan agar ketentuan Obstruction of Justice diterapkan secara setara terhadap seluruh aparat penegak hukum, bukan hanya advokat. Setiap pihak, baik penyidik, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan, maupun pihak lain yang dengan sengaja menghalangi proses pembelaan hukum dan pelaksanaan profesi advokat, harus dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Petisi Ahli juga menyampaikan bahwa akses advokat terhadap klien di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan harus dipermudah. Advokat merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki kewajiban memberikan pembelaan hukum kepada klien. Sehingga tidak boleh dihambat oleh prosedur administratif yang berlebihan ataupun pembatasan yang tidak berdasar.
Selain itu, Petisi Ahli juga meminta agar hak imunitas advokat diperkuat secara lebih tegas dalam RUU Advokat. Menurutnya, advokat harus memperoleh perlindungan hukum yang nyata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan, sehingga tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak mana pun.
Baca juga: Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Pitra menambahkan, Petisi Ahli juga mengusulkan agar ketentuan Obstruction of Justice diterapkan secara setara terhadap seluruh aparat penegak hukum, bukan hanya advokat. Setiap pihak, baik penyidik, jaksa, hakim, petugas lembaga pemasyarakatan, maupun pihak lain yang dengan sengaja menghalangi proses pembelaan hukum dan pelaksanaan profesi advokat, harus dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Petisi Ahli juga menyampaikan bahwa akses advokat terhadap klien di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan harus dipermudah. Advokat merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki kewajiban memberikan pembelaan hukum kepada klien. Sehingga tidak boleh dihambat oleh prosedur administratif yang berlebihan ataupun pembatasan yang tidak berdasar.
Lihat Juga :