Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Rabu, 08 Juli 2026 - 10:12 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi indonesia (ADIHGI) ini menyebut putusan praperadilan harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap penyidik terhadap pelaksanaan hukum acara pidana.
Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap tindakan kepolisian agar pelaksanaan upaya paksa ke depan semakin memperhatikan ketentuan KUHAP dan prinsip due process of law.
"Kita menghormati putusan praperadilan. Itu merupakan bagian dari koreksi terhadap tindakan kepolisian dalam menerapkan hukum acara pidana khususnya dalam pelaksanasn penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Kami mengajak semua pihak menghormati setiap putusan pengadilan dan menjadikannya sebagai evaluasi bagi aparat penegak hukum," katanya.
Meski demikian, Edi menilai upaya paksa yang dilakukan penyidik pada saat itu kemungkinan didasarkan pada pertimbangan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap tindakan kepolisian agar pelaksanaan upaya paksa ke depan semakin memperhatikan ketentuan KUHAP dan prinsip due process of law.
"Kita menghormati putusan praperadilan. Itu merupakan bagian dari koreksi terhadap tindakan kepolisian dalam menerapkan hukum acara pidana khususnya dalam pelaksanasn penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Kami mengajak semua pihak menghormati setiap putusan pengadilan dan menjadikannya sebagai evaluasi bagi aparat penegak hukum," katanya.
Meski demikian, Edi menilai upaya paksa yang dilakukan penyidik pada saat itu kemungkinan didasarkan pada pertimbangan untuk memastikan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dapat berjalan dengan baik.
Lihat Juga :