Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
Selasa, 07 Juli 2026 - 19:08 WIB
loading...
Kortas Tipikor Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek EPCC pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI periode 2016-2022. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortas Tipikor ) Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI periode 2016-2022. Keduanya berinsial DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017. Kemudian, TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dalam proses penyidikan, kata Ahmad, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 93 saksi. Kemudian, ahli tiga orang dari BPK RI, LKPP, dan EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi yaitu Kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah TD di Surabaya, dan Kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
Baca juga: Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI Rugikan Negara Ratusan Miliar
"Serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," ujar Ahmad.
Berdasarkan penyidikan, Polri menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Kemudian ditemukan indikasi yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu.
Lihat video: KORUPSI MBG BERJAMAAH! Pengamat Bongkar Potensi Tersangka Baru
"Meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam kontra," ucapnya.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menyatakan negara merugi sebesar Rp645,27 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional.
"Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 KUHAP telah ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2024 di mana penyidik menetapkan 2 orang tersangka," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dalam proses penyidikan, kata Ahmad, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 93 saksi. Kemudian, ahli tiga orang dari BPK RI, LKPP, dan EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi yaitu Kantor PT Wijaya Karya di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah TD di Surabaya, dan Kantor PT Barata Indonesia di Gresik.
Baca juga: Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif LPEI Rugikan Negara Ratusan Miliar
"Serta menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan berbagai dokumen penting, mulai dari dokumen perencanaan, lelang, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga rekening koran," ujar Ahmad.
Berdasarkan penyidikan, Polri menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Kemudian ditemukan indikasi yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu.
Lihat video: KORUPSI MBG BERJAMAAH! Pengamat Bongkar Potensi Tersangka Baru
"Meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam kontra," ucapnya.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri menyatakan negara merugi sebesar Rp645,27 miliar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional.
"Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :