5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Senin, 06 Juli 2026 - 17:14 WIB
loading...
A A A
Para pemohon juga menilai langkah tersebut akan menciptakan ruang publik digital yang lebih terbuka, inklusif, dan demokratis. Selain itu, perlindungan yang lebih jelas dinilai dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam diskursus publik sekaligus memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah maupun pihak yang memiliki kekuasaan.

Menurut para pemohon, kebebasan menyampaikan pendapat saat ini tidak hanya dilakukan di ruang fisik, tetapi juga berkembang pesat di ruang digital seiring kemajuan teknologi informasi. Karena itu, setiap pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus dilakukan secara ketat, jelas, dan berdasarkan alasan yang sah agar tidak berujung pada pembungkaman ekspresi yang dilindungi konstitusi.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut Pasal 27A UU ITE merupakan "pasal karet" karena rumusannya dinilai multitafsir dan tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur pencemaran nama baik dalam konteks digital.

Mereka menjelaskan istilah "pasal karet" merujuk pada norma hukum yang dapat ditafsirkan ke berbagai arah sehingga membuka peluang penyalahgunaan dalam penegakan hukum. Akibatnya, kritik yang disampaikan dengan itikad baik dapat ditafsirkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik.

Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menjadikan pasal itu sebagai alat untuk mengkriminalisasi ekspresi yang sah, terutama kritik terhadap kebijakan publik atau tindakan pihak tertentu. Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, norma yang multitafsir dinilai dapat membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI 1945. Mereka juga meminta Pasal 27A dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa "perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Kisah Arga, Mahasiswa...
Kisah Arga, Mahasiswa Penerima KIP Kuliah yang Raih Penghargaan Berkat Temuan Celah Claude AI
Puncak Kalpasastra 2026,...
Puncak Kalpasastra 2026, BEMP Sastra Indonesia UNJ Hadirkan Salman Aristo
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
Rekomendasi
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
Dari Hobi Jadi Cuan!...
Dari Hobi Jadi Cuan! Begini Strategi Rizkyamom Menggaet Klien Pertama di Industri Seni
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved