Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan

Senin, 06 Juli 2026 - 16:56 WIB
loading...
A A A
Dia berharap pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung, majelis hakim dapat mempertimbangkan bentuk kerugian akibat tertundanya pembayaran, termasuk hilangnya keuntungan yang tidak dapat dimanfaatkan.

“Khususnya mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum dan kewajiban mengganti kerugian, serta pemulihan nama baik akibat pencemaran kehormatan. Dalam persidangan, tergugat menyatakan batu bara yang dikirim tidak memenuhi standar kualitas yang disepakati. Dalam hal ini patut diduga berkaitan dengan nama baik dan kehormatan,” ujarnya.

Pada bagian lain, dia menyebut dalam perkara perdata, modal usaha yang tertahan akibat kelalaian pembayaran tidak dapat diukur secara pasti karena nilai keuntungan bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Karena itu, baik dalam perkara pidana maupun perdata, besaran ganti rugi immaterial umumnya dapat lebih besar dibanding kerugian material.

“Jika dilihat dari perkembangan putusan ganti rugi immaterial, sepenuhnya ada pada hakim yang mengadili. Namun, dalam praktiknya hakim kerap menghadapi kesulitan dalam menentukan nominal karena bersifat subjektif,” katanya.

Dia menambahkan pemenuhan tuntutan ganti rugi immaterial memang tidak sederhana karena membutuhkan pembuktian yang tidak semudah kerugian material. Namun, hal tersebut bukan berarti tuntutan itu harus ditolak, karena dapat menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Clara Shinta Dituntut...
Clara Shinta Dituntut Ganti Rugi Rp10,7 Miliar Usai Sebar Konten VCS Suami
Rekomendasi
Sambut Liburan Sekolah,...
Sambut Liburan Sekolah, Central Park 2 Hadirkan Dunia Manis dan Menggemaskan melalui Tuntunzai Capybara Chocolate
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
KPK Temukan Fraud Layanan...
KPK Temukan Fraud Layanan Kesehatan, Rugikan Negara Rp34 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved