Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan

Senin, 06 Juli 2026 - 16:56 WIB
loading...
A A A
Dia berharap pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung, majelis hakim dapat mempertimbangkan bentuk kerugian akibat tertundanya pembayaran, termasuk hilangnya keuntungan yang tidak dapat dimanfaatkan.

“Khususnya mengacu pada Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata terkait perbuatan melawan hukum dan kewajiban mengganti kerugian, serta pemulihan nama baik akibat pencemaran kehormatan. Dalam persidangan, tergugat menyatakan batu bara yang dikirim tidak memenuhi standar kualitas yang disepakati. Dalam hal ini patut diduga berkaitan dengan nama baik dan kehormatan,” ujarnya.

Pada bagian lain, dia menyebut dalam perkara perdata, modal usaha yang tertahan akibat kelalaian pembayaran tidak dapat diukur secara pasti karena nilai keuntungan bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Karena itu, baik dalam perkara pidana maupun perdata, besaran ganti rugi immaterial umumnya dapat lebih besar dibanding kerugian material.

“Jika dilihat dari perkembangan putusan ganti rugi immaterial, sepenuhnya ada pada hakim yang mengadili. Namun, dalam praktiknya hakim kerap menghadapi kesulitan dalam menentukan nominal karena bersifat subjektif,” katanya.

Dia menambahkan pemenuhan tuntutan ganti rugi immaterial memang tidak sederhana karena membutuhkan pembuktian yang tidak semudah kerugian material. Namun, hal tersebut bukan berarti tuntutan itu harus ditolak, karena dapat menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program MBG Perkuat...
Program MBG Perkuat Keadilan Sosial Melalui Pemenuhan Gizi
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Rekomendasi
Sikat Ganda Korea, Fajar/Fikri...
Sikat Ganda Korea, Fajar/Fikri Juara China Open 2026
Kris Dayanti Borong...
Kris Dayanti Borong 2 Medali Emas di Kejuaraan Nasional Wushu
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
Berita Terkini
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Infografis
Perusahaan Eropa Rugi...
Perusahaan Eropa Rugi Rp1.650 Triliun Akibat Sanksi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved