Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan

Senin, 06 Juli 2026 - 16:56 WIB
loading...
A A A
Kasus pidana pelecehan seksual terhadap 13 santriwati pondok pesantren yang dilakukan Herry Wirawan pada awal 2022. PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan ganti rugi immaterial sebesar Rp331 juta yang dianggap sebagai kompensasi atas hilangnya masa depan korban, penderitaan fisik, serta biaya terapi psikologis.

Tuntutan ganti rugi immaterial dalam perkara pidana tersebut, mulai dari tingkat pengadilan hingga kasasi di MA, tetap melekat sebesar Rp331 juta. Bahkan, hukuman diperberat menjadi hukuman mati dari yang sebelumnya seumur hidup.

Berbeda halnya, dengan kasus wanprestasi (perdata) terkait jual beli batu bara antara PT WSR/penggugat dan PT BKP/tergugat senilai lebih dari Rp12 miliar. Dalam putusan PN Bekasi pada 18 Juni 2026, majelis hakim menyatakan tergugat wajib membayar kewajiban lebih dari Rp11 miliar. Namun, tuntutan ganti rugi immaterial senilai Rp10 miliar ditolak.

Menurut dia, penolakan tersebut karena bukti yang diajukan penggugat dinilai tidak dirinci secara jelas, khususnya terkait kerugian yang dialami.

Namun, dalam persidangan para saksi dan penggugat telah menjelaskan adanya pengiriman batu bara sebanyak 207 kali dalam kurun waktu 21 Mei 2025 hingga 30 Juli 2025, serta telah dilakukan uji kelayakan kualitas oleh tergugat. Hal ini juga banyak diberitakan media selama proses persidangan.

“Dalil hakim bahwa penggugat tidak merinci dasar perhitungan kerugian dalam permohonannya, menurut saya tidak tepat. Putusan tersebut tidak adil karena materiil dikabulkan, sedangkan immaterial ditolak. Wajar jika penggugat merasa tidak puas karena rasa keadilannya tidak terpenuhi,” ujar Hady.

Menurut dia, kerugian immaterial seharusnya dipahami majelis hakim sebagai dampak dari tertahannya pembayaran dalam kurun waktu tertentu, yang menyebabkan hilangnya potensi keuntungan yang seharusnya digunakan untuk pengembangan modal usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Clara Shinta Dituntut...
Clara Shinta Dituntut Ganti Rugi Rp10,7 Miliar Usai Sebar Konten VCS Suami
Rekomendasi
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Sambut Liburan Sekolah,...
Sambut Liburan Sekolah, Central Park 2 Hadirkan Dunia Manis dan Menggemaskan melalui Tuntunzai Capybara Chocolate
Dari Hobi Jadi Cuan!...
Dari Hobi Jadi Cuan! Begini Strategi Rizkyamom Menggaet Klien Pertama di Industri Seni
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
Proyek Kereta Cepat...
Proyek Kereta Cepat Whoosh Rugikan WIKA Rp7,12 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved