Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Senin, 06 Juli 2026 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
Kasus pidana pelecehan seksual terhadap 13 santriwati pondok pesantren yang dilakukan Herry Wirawan pada awal 2022. PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan ganti rugi immaterial sebesar Rp331 juta yang dianggap sebagai kompensasi atas hilangnya masa depan korban, penderitaan fisik, serta biaya terapi psikologis.
Tuntutan ganti rugi immaterial dalam perkara pidana tersebut, mulai dari tingkat pengadilan hingga kasasi di MA, tetap melekat sebesar Rp331 juta. Bahkan, hukuman diperberat menjadi hukuman mati dari yang sebelumnya seumur hidup.
Berbeda halnya, dengan kasus wanprestasi (perdata) terkait jual beli batu bara antara PT WSR/penggugat dan PT BKP/tergugat senilai lebih dari Rp12 miliar. Dalam putusan PN Bekasi pada 18 Juni 2026, majelis hakim menyatakan tergugat wajib membayar kewajiban lebih dari Rp11 miliar. Namun, tuntutan ganti rugi immaterial senilai Rp10 miliar ditolak.
Menurut dia, penolakan tersebut karena bukti yang diajukan penggugat dinilai tidak dirinci secara jelas, khususnya terkait kerugian yang dialami.
Namun, dalam persidangan para saksi dan penggugat telah menjelaskan adanya pengiriman batu bara sebanyak 207 kali dalam kurun waktu 21 Mei 2025 hingga 30 Juli 2025, serta telah dilakukan uji kelayakan kualitas oleh tergugat. Hal ini juga banyak diberitakan media selama proses persidangan.
“Dalil hakim bahwa penggugat tidak merinci dasar perhitungan kerugian dalam permohonannya, menurut saya tidak tepat. Putusan tersebut tidak adil karena materiil dikabulkan, sedangkan immaterial ditolak. Wajar jika penggugat merasa tidak puas karena rasa keadilannya tidak terpenuhi,” ujar Hady.
Menurut dia, kerugian immaterial seharusnya dipahami majelis hakim sebagai dampak dari tertahannya pembayaran dalam kurun waktu tertentu, yang menyebabkan hilangnya potensi keuntungan yang seharusnya digunakan untuk pengembangan modal usaha.
Tuntutan ganti rugi immaterial dalam perkara pidana tersebut, mulai dari tingkat pengadilan hingga kasasi di MA, tetap melekat sebesar Rp331 juta. Bahkan, hukuman diperberat menjadi hukuman mati dari yang sebelumnya seumur hidup.
Berbeda halnya, dengan kasus wanprestasi (perdata) terkait jual beli batu bara antara PT WSR/penggugat dan PT BKP/tergugat senilai lebih dari Rp12 miliar. Dalam putusan PN Bekasi pada 18 Juni 2026, majelis hakim menyatakan tergugat wajib membayar kewajiban lebih dari Rp11 miliar. Namun, tuntutan ganti rugi immaterial senilai Rp10 miliar ditolak.
Menurut dia, penolakan tersebut karena bukti yang diajukan penggugat dinilai tidak dirinci secara jelas, khususnya terkait kerugian yang dialami.
Namun, dalam persidangan para saksi dan penggugat telah menjelaskan adanya pengiriman batu bara sebanyak 207 kali dalam kurun waktu 21 Mei 2025 hingga 30 Juli 2025, serta telah dilakukan uji kelayakan kualitas oleh tergugat. Hal ini juga banyak diberitakan media selama proses persidangan.
“Dalil hakim bahwa penggugat tidak merinci dasar perhitungan kerugian dalam permohonannya, menurut saya tidak tepat. Putusan tersebut tidak adil karena materiil dikabulkan, sedangkan immaterial ditolak. Wajar jika penggugat merasa tidak puas karena rasa keadilannya tidak terpenuhi,” ujar Hady.
Menurut dia, kerugian immaterial seharusnya dipahami majelis hakim sebagai dampak dari tertahannya pembayaran dalam kurun waktu tertentu, yang menyebabkan hilangnya potensi keuntungan yang seharusnya digunakan untuk pengembangan modal usaha.
Lihat Juga :