Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:46 WIB
loading...
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, mekanisme deponering tidak tepat diterapkan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dkk. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pihak mengusulkan agar pemerintah melakukan deponering terhadap kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka pakar telematika Roy Suryo. Usulan tersebut dinilai tidak tepat karena tak memenuhi persyaratan.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai, mekanisme deponering tidak tepat diterapkan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dkk. Kasus Roy Suryo berbeda jauh dengan kasus Cicak vs Buaya yakni konflik antarlembaga Polri dan KPK.

Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Jaksa Agung Gunakan Hak Deponering Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi

Ketua Prodi Magister Hukum ini menyebut sesuai Pasal 35 UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Kejaksanan disebutkan syarat utama deponering adalah adanya kepentingan umum yang lebih besar sehingga suatu perkara perlu dikesampingkan demi kepentingan bangsa dan negara.



"Secara teori hukum, saya menilai perkara Roy Suryo tidak memenuhi syarat untuk dilakukan deponering. Kita pahami, deponering adalah kewenangan luar biasa Jaksa Agung yang hanya dapat digunakan apabila benar-benar terdapat kepentingan umum yang lebih besar," katanya.

Anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu menjelaskan deponering bukanlah mekanisme untuk menghentikan suatu perkara hanya karena menarik perhatian publik atau melibatkan tokoh tertentu. Menurut Edi, kewenangan pemberian deponering harus digunakan secara selektif dan berdasarkan pertimbangan hukum yang kuat.

Baca juga: Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan

"Suatu perkara dapat dikesampingkan apabila penuntutannya justru berpotensi mengganggu kepentingan umum yang lebih luas. Dalam perkara Roy Suryo, secara teori belum melihat adanya kondisi tersebut," ujarnya.

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Lemkapi ini justru meminta agar penyelesaian perkaranya harus melalui proses peradilan. Edi berpendapat upaya ini merupakan langkah yang paling tepat agar seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Edi Hasibuan juga melihat tidak ada masalah ketika Roy Suryo saat ini melakukan prapradilan yang kedua kalinya atas penetapannya sebagai tersangka.

"Kita hormati Roy Suryo kembali melakukan prapradilan. Kita ikuti seluruh proses hukum yang sudah berjalan dan menyepakati bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk menguji perkara hukum tudingan ijazah palsu ini agar segera memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan," tegasnya.

Meski demikian, Edi menekankan, kewenangan deponering sepenuhnya tetap berada di tangan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Edi melihat deponering dalam perkara Roy Suryo tidak tepat karena tidak memenuhi alasan yang kuat untuk kepentingan umum.

Sesuai UU syarat deponering dilakukan demi kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Kewenangan deponering ada pada Jaksa Agung dan bukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memperhatikan saran dari badan kekuasaan ysng terkait, sebelum keputusan diambil.

"Deponering bisa dilakukan karena perkara memenuhi syarat dituntut tapi sengaja dikesampingkan dengan alasan kepentingan umum," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Brigjen LMI Jadi Tersangka...
Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Rekomendasi
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Sucofindo Dukung Inisiatif...
Sucofindo Dukung Inisiatif ABPEDNAS melalui Program Srikandi Jaga Desa
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved