KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi

Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:03 WIB
loading...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
Ilustrasi kepala daerah ditahan KPK. Foto: Maspuq Muin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons usulan kenaikan gaji kepala daerah sebagai salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi. Lembaga antirasuah menilai hal itu bukan penentu utama hilangnya perilaku koruptif.

Terkait mekanisme teknis kenaikan pendapatan tersebut, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyerahkan sepenuhnya kepada kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk mengkaji standar yang dirasa layak.

"Terkait untuk naik gaji, ya ini mungkin bisa ditanyakan ke kementerian keuangan nih atau ke pemerintah daerah seperti apa untuk take-home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah tidak butuh lagi ada penghasilan-penghasilan dari luar," kata Taufik dikutip Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK



Kendati demikian, KPK memberikan catatan kritis berdasarkan hasil kajian internal yang telah dilakukan. Hasil penelitian dari tim Litbang KPK menunjukkan fakta bahwa peningkatan kesejahteraan pejabat negara tidak serta-merta menghentikan niat untuk melakukan korupsi.

"Sudah ada beberapa kajian-kajian yang juga sudah dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK bahwa tidak ada korelasi langsung gitu antara naiknya gaji seorang pejabat negara dengan perilaku-perilaku korupsi," ujarnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, kata dia, berbagai modus korupsi tetap ditemukan meski gaji atau tunjangan telah ditingkatkan. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan bukan hanya terletak pada nominal pendapatan, melainkan pada karakter individu yang bersangkutan.

"Yang kami temukan modus-modusnya ya tetap tetap saja ada gitu. Kembali ke integritas masing-masing pejabat negaranya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti terjeratnya kasus dugaan suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby oleh KPK. Menurutnya, perlu ada perubahan aturan signifikan untuk mencegah kepala daerah melakukan praktik rasuah.

Rifqi menilai, hak keuangan kepala daerah masih terbatas. Apalagi, kata dia, "ongkos politik" dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) terbilang tinggi.

"Satu, terkait dengan biaya politik yang tinggi ya, yang dihasilkan di dalam proses pemilihan kepala daerah kita. Yang kedua, soal hak keuangan kepala daerah yang memang kita akui masih sangat terbatas," kata Rifqi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Kendati demikian, Rifqi mengusulkan pada Pemerintah untuk melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait dengan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp5 sampai Rp6 juta, sementara cost politiknya tinggi," ujar Rifqi.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan hak keuangan yang rasional dan proporsional pada kepala daerah. Salah satu caranya, kata dia, memberikan jatah sebagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kepala daerah.

"Salah satu usul kami adalah mereka mendapatkan sekian persen dari PAD. Jadi, kemampuan mereka meningkatkan PAD harusnya juga berkorelasi dengan hak keuangan mereka," kata Rifqi.

"Kalau itu di-state dengan baik, diatur dengan baik melalui peraturan perundang-undangan, harapan kita, harapan kita tentu penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, itu bisa kita minimalisir. Tapi kalau korupsi karena keserakahan dan seterusnya, itu kan hal yang lain," tambahnya.

Menurutnya, presentase "bonus" kepala daerah sebesar 20% dari PAD. "Kami sekarang minta kepada pemerintah karena dasarnya PP, kita tunggu usulan dari pemerintah. Memang idealnya sekitar mungkin ya 20% lah, itu berbagi dengan wakil kepala daerah," ujar Rifqi.

Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perbuatan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait dugaan suap pengisian jabatan mencoreng nilai luhur di tanah Pacu Jalur. Seperti diketahui, Kuansing dikenal sebagai tanah kelahiran balap dayung tersebut.

"Kuansing dikenal luas sebagai tanah kelahiran Pacu Jalur yang mencerminkan semangat gotong royong dan juga kerja kolektif masyarakat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (2/7/2026).

"Karena itu, ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah Kuansing," sambungnya.

Budi menjelaskan, nilai instrumen pencegahan korupsi KPK atau Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MSCP) di Kabupaten Kuansing masih rendah, yakni 63,84 poin di 2025. Jumlah tersebut turun 8,13 poin dari tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kuansing juga belum menunjukkan perbaikan secara signifikan. Nilai SPI Kuansing hanya meningkat tipis dari 63,12 pada 2024 menjadi 63,58 pada 2025.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Sucofindo Dukung Inisiatif...
Sucofindo Dukung Inisiatif ABPEDNAS melalui Program Srikandi Jaga Desa
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Caffeine Headache, Sakit...
Caffeine Headache, Sakit Kepala Akibat Tak Minum Kopi Seharian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved