Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Qodari: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Sabtu, 04 Juli 2026 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan Brigjen LMI sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan wadah makanan (ompreng) untuk program MBG pada Kamis (2/7/2026).
Brigjen LMI yang masih berstatus sebagai polisi aktif diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk memasok wadah makanan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga LMI telah menentukan harga penjualan yang di dalamnya terdapat bagian keuntungan untuk dirinya sebagai syarat agar perusahaan tersebut memperoleh persetujuan.
"Harga sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.
Brigjen LMI yang masih berstatus sebagai polisi aktif diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk memasok wadah makanan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga LMI telah menentukan harga penjualan yang di dalamnya terdapat bagian keuntungan untuk dirinya sebagai syarat agar perusahaan tersebut memperoleh persetujuan.
"Harga sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.
(shf)
Lihat Juga :