Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:52 WIB
loading...
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung resmi melayangkan banding atas vonis 10 tahun mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/SindoNews/aldhi chandra
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melayangkan banding atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, upaya banding dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Anang tak menjelaskan dasar pertimbangan pengajuan banding. Namun, Anang menilai, upaya banding itu dilakukan lantaran ada hal yang belum diakomodir oleh majelis hakim.

Baca juga: Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding

"Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya," terang Anang.

Terlepas dari itu, Anang menyampaikan, pihaknya menghormati segala keputusan majelis hakim. "Kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, namun kami mengajukan, pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding," pungkasnya.

Lihat video: DIVONIS 10 TAHUN! Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Ojol Usai Sidang


Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun jika tidak dibayar. Dalam putusan tersebut, terdapat dissenting opinion dari Hakim Anggota Andi Saputra yang menyatakan bahwa Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Vonis Nadiem Makarim,...
Vonis Nadiem Makarim, Kejaksaan Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Pemerintah Suriah Terbuka...
Pemerintah Suriah Terbuka untuk Bertemu Hizbullah
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved