Dukung Dokter Tifa di PN Jaktim, Roy Suryo Soroti Tersangka yang Dapat Restorative Justice
Kamis, 02 Juli 2026 - 12:12 WIB
loading...
Pakar Telematika Roy Suryo turut memberikan dukungan untuk dokter Tifa yang sedang menghadapi sidang perdana kasus ijazah Presiden ke-7 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Foto: Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo turut memberikan dukungan untuk Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa yang sedang menghadapi sidang perdana kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk memberikan dukungan.
"Iya, saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tentu saja untuk memberikan support terhadap sahabat saya, dokter Tifauzia Tyassuma yang saat ini sedang dibacakan dakwaannya," ujar Roy, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Meski persidangan belum selesai, Roy sedikit mendengar materi dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menyoroti para tersangka kasus ijazah Jokowi yang telah mendapatkan restorative justice (RJ).
"Banyak sekali yang dakwaan itu masih terkait dengan tersangka lain sebelumnya yang ternyata harusnya masih ikut juga terlibat di dalamnya, ada nama Eggi Sudjana. Ada banyak unggahan dari Rismon Sianipar," katanya.
Menurut dia, para mantan tersangka itu tidak selayaknya mendapatkan restorative justice karena namanya masih terseret dalam dakwaan tersebut. "Harusnya dia tidak bisa kemudian mendapatkan RJ atau kemudian di-SP3 begitu saja," ujar Roy.
Sekadar informasi, PN Jaktim telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Roy Suryo dan Tifa. Perkara itu teregister dengan dua nomor berbeda, meski demikian susunan majelis hakim tetap sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Juru Bicara PN Jaktim Immanuel Tarigan, Rabu (24/6/2026).
Dia menuturkan hanya panitera pengganti yang berbeda untuk perkara tersebut. Panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara panitera pengganti untuk perkara Tifa yaitu Erni dan Hendra Gunawan.
Menurut dia, sidang perdana Tifa dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu, sidang Roy Suryo belum ditetapkan lantaran masih upaya praperadilan.
"Iya, saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tentu saja untuk memberikan support terhadap sahabat saya, dokter Tifauzia Tyassuma yang saat ini sedang dibacakan dakwaannya," ujar Roy, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Meski persidangan belum selesai, Roy sedikit mendengar materi dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menyoroti para tersangka kasus ijazah Jokowi yang telah mendapatkan restorative justice (RJ).
"Banyak sekali yang dakwaan itu masih terkait dengan tersangka lain sebelumnya yang ternyata harusnya masih ikut juga terlibat di dalamnya, ada nama Eggi Sudjana. Ada banyak unggahan dari Rismon Sianipar," katanya.
Menurut dia, para mantan tersangka itu tidak selayaknya mendapatkan restorative justice karena namanya masih terseret dalam dakwaan tersebut. "Harusnya dia tidak bisa kemudian mendapatkan RJ atau kemudian di-SP3 begitu saja," ujar Roy.
Sekadar informasi, PN Jaktim telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara Roy Suryo dan Tifa. Perkara itu teregister dengan dua nomor berbeda, meski demikian susunan majelis hakim tetap sama.
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Juru Bicara PN Jaktim Immanuel Tarigan, Rabu (24/6/2026).
Dia menuturkan hanya panitera pengganti yang berbeda untuk perkara tersebut. Panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro. Sementara panitera pengganti untuk perkara Tifa yaitu Erni dan Hendra Gunawan.
Menurut dia, sidang perdana Tifa dijadwalkan pada Kamis (2/7/2026). Sementara itu, sidang Roy Suryo belum ditetapkan lantaran masih upaya praperadilan.
(jon)
Lihat Juga :