Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Selasa, 30 Juni 2026 - 21:03 WIB
loading...
A
A
A
Urgensi tersebut didukung hasil Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2025 yang dilakukan BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Survei menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika meningkat dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025, atau setara dengan sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15–64 tahun. Penelitian itu juga mengungkap bahwa lingkungan sosial menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong penyalahgunaan narkotika.
BNN juga mencatat sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba atau sekitar 18.000 orang setiap tahun. Mayoritas korban berasal dari kelompok usia 14–25 tahun yang merupakan generasi produktif dan calon pemimpin bangsa di masa depan.
Anang mengatakan, strategi nasional pemberantasan narkotika harus menempatkan penegakan hukum mempidana dan penegakan hukum tanpa mempidana dengan alternatif hukuman berupa rehabilitasi sebagai dua pendekatan yang saling melengkapi. Penyalahguna narkotika berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan yang berpredikat pecandu harus memperoleh akses rehabilitasi agar dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat.
"Kebijakan penanggulangan narkotika harus berjalan secara seimbang. Bandar dan jaringan peredaran harus ditindak tegas, sementara penyalahguna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu wajib diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi. Dengan pendekatan yang tepat, kita tidak hanya menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045," ujar Anang.
Founder YAKITA Joyce Djaelani Gordon menuturkan keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga rehabilitasi, tetapi juga pada dukungan keluarga serta lingkungan sosial yang menerima penyintas untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif.
BNN juga mencatat sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkoba atau sekitar 18.000 orang setiap tahun. Mayoritas korban berasal dari kelompok usia 14–25 tahun yang merupakan generasi produktif dan calon pemimpin bangsa di masa depan.
Anang mengatakan, strategi nasional pemberantasan narkotika harus menempatkan penegakan hukum mempidana dan penegakan hukum tanpa mempidana dengan alternatif hukuman berupa rehabilitasi sebagai dua pendekatan yang saling melengkapi. Penyalahguna narkotika berpredikat sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan yang berpredikat pecandu harus memperoleh akses rehabilitasi agar dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat.
"Kebijakan penanggulangan narkotika harus berjalan secara seimbang. Bandar dan jaringan peredaran harus ditindak tegas, sementara penyalahguna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu wajib diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi. Dengan pendekatan yang tepat, kita tidak hanya menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045," ujar Anang.
Founder YAKITA Joyce Djaelani Gordon menuturkan keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada lembaga rehabilitasi, tetapi juga pada dukungan keluarga serta lingkungan sosial yang menerima penyintas untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Lihat Juga :