Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Luar Pengadilan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:19 WIB
loading...
Nadiem Makarim Hadapi...
Puluhan sopir ojek online (ojol) menggelar aksi damai di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto: Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Puluhan sopir ojek online (ojol) menggelar aksi damai di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan untuk terdakwa Mantan Mendikbudristek Nadiem yang menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada hari ini.

Dari pantauan SindoNews, puluhan ojol menggelar aksi di depan pintu masuk Pengadilan Tipikor. Aksi berlangsung di tengah Majelis Hakim membacakan putusan perkara.

Peserta aksi terlihat membentangkan sejumlah poster berisi dukungan untuk pendiri Gojek tersebut. Poster tersebut memuat isi yang harapannya Nadiem mendapatkan putusan bebas atas perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook



Selain menyampaikan aspirasi, peserta aksi juga menggelar doa bersama agar Nadiem senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menghadapi putusan ini. Di sisi lain, orator juga menyoroti capaian Nadiem yang disebut berhasil menciptakan 4 juta lapangan pekerjaan bagi Mitra Gojek.

Mereka pun menyinggung janji pemerintah soal 19 juta lapangan pekerjaan yang sampai saat ini belum terealisasi. "Sebelum ada 19 juta lapangan pekerjaan, Pak Nadiem sudah menciptakan 4 juta lapangan pekerjaan, buat siapa," kata orator

"Buat kita," teriak peserta aksi.

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Media Asing Soroti Nasib...
Media Asing Soroti Nasib Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara: Eks Bos Gojek yang Dinyatakan Korupsi
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Rekomendasi
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Volkswagen Group Disinyalir...
Volkswagen Group Disinyalir Akan Menjual Ducati?
Daftar Top Skor Piala...
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe Samai Messi
Berita Terkini
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya
Momen Prabowo Beri Hormat...
Momen Prabowo Beri Hormat ke Jokowi saat Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Infografis
Jerman akan Gelar Latihan...
Jerman akan Gelar Latihan Militer untuk Hadapi Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved