Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
“Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law,” jelas dia.
Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam perkara penipuan dan pencucian uang.
Berkas perkara dan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni lalu. Sementara itu, berkas perkara tersangka AS, tersangka FH, serta tersangka korporasi dalam mekanisme splitsing masih berjalan secara simultan.
“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/Instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak Sabtu (20/6/2026) lalu.
Tak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” tegas Ade Safri.
Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam perkara penipuan dan pencucian uang.
Berkas perkara dan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni lalu. Sementara itu, berkas perkara tersangka AS, tersangka FH, serta tersangka korporasi dalam mekanisme splitsing masih berjalan secara simultan.
“Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset, berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/Instansi terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak Sabtu (20/6/2026) lalu.
Tak hanya itu, pihaknya juga memfasilitasi para korban untuk mendapatkan haknya melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT. DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi,” tegas Ade Safri.
(shf)
Lihat Juga :