PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:32 WIB
loading...
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
Arifin Halim, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya. Foto: Ist
A A A
Arifin Halim
Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

PADA 29 Mei 2026, berbagai media massa nasional memberitakan secara luas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) yang secara resmi memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu, sedangkan untuk koperasi dibatasi 4 (empat) tahun. PP 20 Tahun 2026 diundangkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022.

Sedikit kilas balik, pada 15 September 2025, semula pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan wacana pemerintah akan memperpanjang PPh Final UMKM Orang Pribadi sampai tahun 2029 bagi PPh Final UMKM yang berakhir pada tahun 2024. Kemudian pada 31 Oktober 2025 pemerintah melalui Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan kepada publik wacana pemerintah akan menerapkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu bagi UMKM Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.

Susiwijono juga menyampaikan PPh Final UMKM bagi UMKM Koperasi akan diperpanjang sampai 2029. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa diperlukan waktu sekitar 1,5 (satu setengah) tahun dari wacana memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026?

Filosofi PPh Final UMKM Bagi Orang Pribadi

Dalam artikel yang berjudul "Perpanjangan Fasilitas PPh Final UMKM, Manfaat atau Mudharat?" yang dipublikasikan di Sindo pada 27 September 2025, penulis menyampaikan saran konstruktif yaitu, "PPh Final UMKM tidak perlu dibatasi hanya tujuh tahun, melainkan dipertahankan selama usaha UMKM dijalankan". Saran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam PP 20 Tahun 2026. Hal ini membuat penulis ingin mengupas filosofi yang melekat pada PPh Final UMKM bagi Orang Pribadi yang berlaku tanpa batas waktu.

Menurut penulis, filosofi yang terkandung dalam PP 20 Tahun 2026 antara lain sebagai berikut: Pertama, UMKM Orang Pribadi umumnya menjalankan usaha untuk mempertahankan hidup dan berusaha untuk naik kelas ekonominya;

Kedua, UMKM Orang Pribadi perlu diberikan ruang untuk lebih fokus menjalankan dan mengembangkan usahanya, sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usahanya;

Ketiga, UMKM Orang Pribadi perlu didukung untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan beban administrasi yang sesederhana mungkin dan dalam hal ini PPh Final UMKM adalah bentuk sederhana yang telah teruji;

Keempat, UMKM Orang Pribadi membayar pajak sesuai peredaran bruto (omzet) yang diperoleh, sehingga lebih praktis dalam memenuhi kewajiban perpajakannya;

Kelima, terlindunginya penerimaan negara melalui meningkatnya kepatuhan perpajakan UMKM Orang Pribadi secara sukarela yang didukung oleh sistem perpajakan yang sederhana dan mudah dipahami;

Keenam, UMKM Orang Pribadi sebagai pelaku aktif membuka lapangan pekerjaan bagi dirinya sendiri, bagi keluarganya, dan bagi relasinya. Kebanyakan UMKM Orang Pribadi menjalankan usaha dengan dibantu oleh istri, anak, saudara, teman, atau kombinasi dari semuanya. Kondisi tersebut turut membantu mengurangi tingkat pengangguran serta meringankan beban pemerintah dalam membuka lapangan kerja;

Ketujuh, daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah semakin tertekan akhir-akhir ini. Perang dagang antara Amerika Serikat dengan China telah menimbulkan berbagai tekanan ekonomi berantai pada banyak negara, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut kemudian diperberat oleh kenaikan harga BBM yang dipengaruhi oleh konflik geopolitik. Kenaikan harga energi pada akhirnya berdampak pada meningkatnya biaya produksi, biaya distribusi, dan harga berbagai kebutuhan masyarakat. Dalam kondisi demikian, UMKM Orang Pribadi memerlukan dukungan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan usahanya agar tetap dapat bertahan, berkembang, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional;

Kedelapan, UMKM Orang Pribadi yang tumbuh akan memperkuat fondasi perekonomian nasional dan menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi, sehingga berpotensi menjadi salah satu penopang menuju Indonesia Emas 2045;

Kesembilan, dengan perekonomian nasional yang tumbuh sehat, penerimaan negara dari sektor perpajakan pada akhirnya juga akan meningkat; dan

Kesepuluh, secara nyata negara hadir guna mendukung rakyat meningkatkan taraf hidupnya dan naik kelas sosialnya.

Langkah Besar Pemerintah

Bagi sebagian besar Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi, skema PPh Final UMKM-nya berakhir pada tahun 2024. PP 20 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai langkah besar pemerintah menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi dengan mengubah wacana awal untuk memperpanjang skema PPh Final UMKM sampai tahun 2029 menjadi diberlakukan tanpa batas waktu selama memenuhi kriteria UMKM Orang Pribadi.

Sekitar 1,5 (satu setengah) tahun lamanya pemerintah merumuskan wacana skema PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu sampai pada diundangkannya PP 20 Tahun 2026. Proses perumusan kebijakan yang cukup panjang ini sempat menimbulkan ketidakpastian akan aturan PPh untuk UMKM Orang Pribadi. Namun lahirnya PP 20 Tahun 2026 memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh pelaku UMKM Orang Pribadi.

Lahirnya PP 20 Tahun 2026 yang memberlakukan PPh Final UMKM Orang Pribadi tanpa batas waktu adalah bentuk nyata pemerintah mendukung ekonomi masyarakat agar UMKM Orang Pribadi fokus pada usaha dan membantu masyarakat naik kelas sosial. Hal ini sesuai dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

PP 20 Tahun 2026 Sesuai dengan Tujuan Hukum
Ada 3 (tiga) tujuan hukum menurut Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Dari perspektif keadilan, PP 20 Tahun 2026 memberikan ruang kepada Orang Pribadi untuk fokus menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya. Sekaligus memberikan beban administrasi yang sederhana bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Memberdayakan masyarakat membuka lapangan kerja secara mandiri. Hal ini akan mendukung UMKM Orang Pribadi untuk giat dalam menjalankan usaha dengan iklim usaha yang kondusif.

Dari perspektif kepastian hukum, PP 20 Tahun 2026 memberikan kejelasan mengenai kewajiban perpajakan UMKM Orang Pribadi. Hal ini karena UMKM Orang Pribadi akan lebih mudah memahami kewajiban perpajakannya, yaitu dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto dan tetap berlaku selama memenuhi kriteria. Kepastian hukum aturan PPh Final UMKM akan memberikan ketenangan bagi UMKM Orang Pribadi dalam menjalankan usahanya. Ketenangan dalam berusaha, kesempatan untuk berkembang, dan meningkatnya kesejahteraan pada akhirnya akan berkontribusi terhadap kebahagiaan yang dirasakan pelaku UMKM Orang Pribadi dan keluarganya.

Dari perspektif kemanfaatan, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM Orang Pribadi, membantu mereka untuk naik kelas sosial, sekaligus meningkatkan kebahagiaan hidup mereka. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945, yaitu "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Pencegahan Pemecahan Usaha

Pengaturan dalam Pasal 58 PP 20 Tahun 2026 yang mencegah pelaku usaha melakukan pemecahan usaha perlu didukung dan diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah menjaga agar PPh UMKM Orang Pribadi diberikan secara tepat sasaran. Hal ini akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.

Lamanya proses pembentukan kebijakan tersebut diduga antara lain berkaitan dengan kebutuhan untuk merumuskan ketentuan Pasal 58 dalam PP 20 Tahun 2026 agar skema PPh Final UMKM Orang Pribadi menjadi efektif dan tidak disalahgunakan. Namun jawaban pasti hanya internal pemerintah yang mengetahuinya.

Ruang Penyempurnaan dalam PP 20 Tahun 2026
Merumuskan suatu aturan yang mampu mengakomodasi berbagai kepentingan seperti PP 20 Tahun 2026 tentu bukan hal yang mudah. Namun pemerintah telah membuktikannya melalui PP 20 Tahun 2026 yang pada prinsipnya mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Namun demikian, penulis melihat adanya ruang penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah guna memastikan tujuan hukum benar-benar tercapai dalam implementasinya. Adapun hal-hal penyempurnaan yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

Pertama: Penghasilan Tidak Teratur yang Dikenai PPh Final

Walaupun PP 20 Tahun 2026 sudah ideal, guna meningkatkan kepastian hukum, perlu dicegah multitafsir yang dapat terjadi dalam implementasinya, yaitu penafsiran terhadap "penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final".

Dalam perjalanan waktu, dapat saja orang pribadi pelaku UMKM melakukan penjualan investasinya berupa tanah dan/atau bangunan yang dikenai PPh Final atas pengalihan tanah dan/atau bangunan. Karena tanah dan/atau bangunan tersebut adalah investasinya, maka tanah dan/atau bangunan tersebut bukan merupakan barang dagangan, sehingga "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final". Penghasilan tersebut lebih tepat sebagai penghasilan tidak teratur yang berasal dari investasi yang dikenai PPh Final.

Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat pengaturan secara eksplisit beserta contoh konkret dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan pelaksana PP 20 Tahun 2026 atas penghasilan yang masuk kelompok "bukan penghasilan dari usaha yang dikenai PPh bersifat final", namun sebagai "penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh bersifat final", sehingga tidak diperhitungkan dalam menghitung "jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".

Kedua: PPh Final Dikenai Terhadap Penjualan Setelah Potongan Harga dan Retur Penjualan

PPh Final UMKM pada prinsipnya dikenakan atas peredaran bruto. Dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b PP 20 Tahun 2026, besarnya peredaran bruto adalah nilai sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Namun demikian, demi keadilan, peredaran bruto sepatutnya dimaknai sebagai nilai penjualan sebelum dikurangi HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya, tetapi setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan.

Dalam praktek, penjualan yang dilakukan UMKM juga tidak luput dari retur penjualan dan pemberian potongan harga. Bila PPh Final UMKM dikenai terhadap harga jual sebelum potongan harga dan retur penjualan, tentu hal ini bukanlah praktik yang lazim, karena uang hasil penjualannya adalah nilai penjualan setelah dikurangi potongan harga dan dikurangi retur penjualan.

Oleh karena itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk membuat penegasan di Peraturan Menteri Keuangan tentang cara pengenaan PPh Final UMKM yang dihitung dari "hasil penjualan setelah dikurangi dengan potongan harga dan retur penjualan".

Ketiga: Tidak Perlu Melaporkan Pemberitahuan NPPN

Bagi UMKM Orang Pribadi yang tidak memenuhi kriteria PP 20 Tahun 2026 yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, kewajiban perpajakannya dapat dihitung dari penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Sesuai Pasal 14 ayat (2) UU PPh juncto Pasal 450 ayat (2) PMK 81 Tahun 2024, syarat untuk dapat menggunakan NPPN, Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun yang melakukan pencatatan harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Ketentuan kewajiban menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak belum mengalami perubahan sejak UU Nomor 7 Tahun 1983, yang berubah adalah besaran nilai peredaran brutonya (omzet). Tentu aturan ini dibuat karena masih manualnya pelaporan perpajakan waktu itu, sehingga memerlukan validasi secara manual.

Kelalaian Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan pemberitahuan NPPN yang berisiko dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU PPh juncto Pasal 450 ayat (4) PMK 81 Tahun 2024.

Dengan mempertimbangkan kemajuan pesat Coretax, tentu risiko yang dibebankan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal ini tidak sejalan dengan tujuan hukum, yaitu menimbulkan ketidakadilan hukum, karena Wajib Pajak Orang Pribadi dibebankan sanksi yang jauh melebihi tingkat kesalahan karena kelalaian pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN;

Lebih lanjut juga menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya (omzet) masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, namun diwajibkan melakukan pembukuan; dan

Dari perspektif kemanfaatan, Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenai sanksi wajib pembukuan dan tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto akan menghadapi beban yang sangat berat dan tidak proporsional dibandingkan kelalaian administratif yang dilakukannya. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak apabila fenomena tersebut terjadi.

Dalam konteks digitalisasi administrasi perpajakan melalui Coretax, kewajiban penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN patut dievaluasi kembali relevansinya. Dengan sistem pelaporan pajak dalam Coretax, semua data peredaran bruto (omzet) telah dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, bahkan Coretax juga telah mampu melakukan validasi kebenaran nilai peredaran bruto (omzet). Coretax seharusnya mampu mendeteksi apakah Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut berhak atas penggunaan NPPN dalam menghitung penghasilan netonya. Oleh karena itu, dengan kemajuan Coretax, dan sesuai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban bagi orang pribadi untuk melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Dengan kemajuan yang luar biasa dari Coretax, pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menghapus kewajiban pemberitahuan penggunaan NPPN. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto sesuai pelaporan dalam SPT Tahunannya selama masih memenuhi kriteria.

Kesimpulan

PP 20 Tahun 2026 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi UMKM Orang Pribadi. Kebijakan ini juga menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap ekonomi rakyat dengan memberikan ruang bagi orang pribadi untuk lebih fokus dalam menjalankan dan mengembangkan usaha UMKM-nya, sehingga pelaku UMKM Orang Pribadi memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan dan naik kelas sosialnya. Hal ini sejalan dengan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

PP 20 Tahun 2026 adalah peraturan yang cukup ideal karena pada prinsipnya telah sesuai dengan tujuan hukum dari Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. PP 20 Tahun 2026 adalah wujud langkah besar menuju keadilan pajak bagi UMKM Orang Pribadi.

Pemerintah memerlukan proses panjang selama 1,5 (satu setengah) tahun dari sejak wacana akan menerapkan PPh Final UMKM tanpa batas waktu sampai diundangkannya PP 20 Tahun 2026 yang diduga antara lain karena pemerintah ingin memastikan skema PPh Final UMKM Orang Pribadi efektif dan tepat sasaran, sehingga pemerintah melakukan pengaturan untuk pencegahan pemecahan usaha.

Dengan filosofi yang melandasinya, PP 20 Tahun 2026 berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045.

Terdapat beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan agar dalam implementasi tetap tercapai tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, ada potensi multitafsir terkait perlakuan atas penghasilan dari penjualan tanah dan/atau bangunan yang merupakan investasi dan bukan barang dagangan yang telah dikenai PPh Final "sebagai bagian dari penghitungan jumlah seluruh peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026".

Kedua, pengenaan PPh Final UMKM Orang Pribadi yang dihitung dari peredaran bruto sebelum memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan berpotensi tidak sejalan dengan aspek keadilan dari tujuan hukum.

Ketiga, dengan kemajuan Coretax dan pelaporan pajak yang pada umumnya sudah tidak lagi dilakukan secara manual serta Coretax yang seharusnya mampu mendeteksi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan NPPN, mempertahankan ketentuan kewajiban pelaporan pemberitahuan penggunaan NPPN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU PPh sejak tahun 1983 juncto Pasal 450 PMK 81 Tahun 2024 patut dievaluasi kembali relevansi dan efektivitasnya karena berpotensi menimbulkan beban administrasi yang sangat berat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Rekomendasi Kebijakan

Guna memastikan tercapainya tujuan hukum dan mewujudkan amanah Pembukaan UUD Tahun 1945 "untuk memajukan kesejahteraan umum" dan Sila Kelima Pancasila, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" serta mendukung fondasi menuju Indonesia Emas 2045, beberapa hal yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan sebagai berikut:

Pertama, dapat dipertimbangkan untuk mengatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan atas penghasilan tidak teratur yang dikenai PPh Final atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang bukan barang dagangan dan merupakan investasi, "tidak menjadi bagian dari penghitungan jumlah seluruh peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20 Tahun 2026 dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya kriteria UMKM". Hal ini karena transaksi tersebut tidak mencerminkan pemecahan omzet usaha dan bukan merupakan penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha sehari-hari.

Kedua, dapat dipertimbangkan agar penerapan PPh Final UMKM Orang Pribadi dihitung berdasarkan peredaran bruto yang dimaknai sebagai "nilai penjualan setelah memperhitungkan potongan harga dan retur penjualan". Peredaran bruto sebagai penghasilan sebelum HPP (Harga Pokok Penjualan) dan biaya lainnya.

Ketiga, dengan kemajuan Coretax, di mana Coretax sudah dapat dengan akurat menghitung seluruh peredaran bruto (omzet) Wajib Pajak Orang Pribadi serta seharusnya mampu mendeteksi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berhak menggunakan NPPN, maka perlu dipertimbangkan untuk menghapus kewajiban untuk melaporkan pemberitahuan penggunaan NPPN.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Rekomendasi
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Berita Terkini
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved