Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jum'at, 26 Juni 2026 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
"Hukum acara pidana dilanggar oleh Pengadilan Tinggi, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara Pak Kerry, Pak Dimas, Pak Gading, dan juga terdakwa dari Pertamina. Tegas itu, dilanggar. Yang kedua, putusan Pengadilan Tinggi tidak berdasarkan fakta," ujarnya.
Patra menyoroti pertimbangan putusan yang menyebutkan para terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal kata Patra, BPK tidak pernah menghitung kerugian perekonomian negara dalam perkara ini.
'Bahkan ada putusan bilang terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan BPK. Duh, dari mana ceritanya? BPK nggak pernah ngitung kerugian perekonomian negara," tegasnya.
Patra khawatir, putusan ini akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia. Terlebih, laporan perhitungan kerugian perekonomian negara hanya keluar sehari setelah BPK menerbitkan laporan perhitungan kerugian negara.
"Siapa yang berani mau invest, Pak? Siapa yang punya uang sekarang mau nanam modal? Dirampas lewat putusan pengadilan, disita lewat proses penyidikan, disuruh membayar uang pengganti," ucapnya.
Patra menyoroti pertimbangan putusan yang menyebutkan para terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal kata Patra, BPK tidak pernah menghitung kerugian perekonomian negara dalam perkara ini.
'Bahkan ada putusan bilang terdakwa merugikan perekonomian negara berdasarkan penghitungan BPK. Duh, dari mana ceritanya? BPK nggak pernah ngitung kerugian perekonomian negara," tegasnya.
Patra khawatir, putusan ini akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia. Terlebih, laporan perhitungan kerugian perekonomian negara hanya keluar sehari setelah BPK menerbitkan laporan perhitungan kerugian negara.
"Siapa yang berani mau invest, Pak? Siapa yang punya uang sekarang mau nanam modal? Dirampas lewat putusan pengadilan, disita lewat proses penyidikan, disuruh membayar uang pengganti," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :