Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Kamis, 25 Juni 2026 - 11:50 WIB
loading...
A
A
A
Adapun perannya YRW bersama-sama dengan DP yang telah dilakukan penahanan sejak 21 Mei 2026 melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sedangkan, peranan RW dan JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta.
"Saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sedangkan, peranan RW dan JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta.
"Saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :