Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Kamis, 25 Juni 2026 - 11:50 WIB
loading...
Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kementerian PU. Mereka berinisial YRW, RW, dan JSR, yang mana ketiganya kini dilakukan penahanan. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kementerian PU . Mereka berinisial YRW, RW, dan JSR, yang mana ketiganya kini dilakukan penahanan.
"Terhadap para tersangka ditahan sejak Rabu, 24 Juni 2026 sampai 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Kejati DKI Berhasil Selamatkan Keuangan BUMD Rp189 Miliar
Dia menjelaskan YRW merupakan mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen Sumber Daya Air periode Juli 2025-Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023-2025.
Lalu, RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Kemudian, JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum 2023-2025.
Adapun perannya YRW bersama-sama dengan DP yang telah dilakukan penahanan sejak 21 Mei 2026 melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sedangkan, peranan RW dan JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta.
"Saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
"Terhadap para tersangka ditahan sejak Rabu, 24 Juni 2026 sampai 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Kejati DKI Berhasil Selamatkan Keuangan BUMD Rp189 Miliar
Dia menjelaskan YRW merupakan mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa Ditjen Sumber Daya Air periode Juli 2025-Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2023-2025.
Lalu, RW selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Kemudian, JSR selaku Direktur PT BKS dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktoral Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum 2023-2025.
Adapun perannya YRW bersama-sama dengan DP yang telah dilakukan penahanan sejak 21 Mei 2026 melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Sedangkan, peranan RW dan JSR telah secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat, pengumpulan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta.
"Saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :