Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Terlapor yang didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis memberikan putusan yang proporsional dalam putusannya karena alasan keadaan kesehatan terlapor.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dan hal yang meringankan dalam sidang MKH. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor tidak sesuai dengan KEPPH dan belum mengembalikan uang yang diterima.
MKH kemudian memutus untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.
“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH yakni berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dan hal yang meringankan dalam sidang MKH. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor tidak sesuai dengan KEPPH dan belum mengembalikan uang yang diterima.
MKH kemudian memutus untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.
“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH yakni berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.
(jon)
Lihat Juga :