Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:16 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, sepanjang tahun 2020 SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus di mana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda. SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.
Ketika menjabat Ketua PN Baturaja, SW dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.
Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu 6 bulan di tahun 2023. Namun, karena alasan kesehatan (stroke), SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor minta dibayarkan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank.
Namun, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua PN Jakarta Selatan dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.
SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agat majelis dapat menerima pembelannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya.
Ketika menjabat Ketua PN Baturaja, SW dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.
Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu 6 bulan di tahun 2023. Namun, karena alasan kesehatan (stroke), SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor minta dibayarkan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank.
Namun, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua PN Jakarta Selatan dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.
SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agat majelis dapat menerima pembelannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya.
Lihat Juga :