Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:16 WIB
loading...
Mantan Ketua PN Kudus berinisial SW menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Hal itu usai Komisi Yudisial (KY) dan MA kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat. Hal itu usai Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
SW terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai Rp1,9 miliar lebih. “Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Ketua Sidang MKH Hamdi, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: MA Pecat 8 Hakim karena Perselingkuhan dan Transaksi Perkara
Pelanggaran etika berawal dari adanya laporan bahwa SW menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta pada 2022 saat masih menjabat Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya pembayaran objek lelang berupa rumah.
Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanise lelang yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang.
SW mengakui adanya penerimaan tersebut dan menyatakan uang yang diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.
Selain itu, sepanjang tahun 2020 SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus di mana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda. SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.
Ketika menjabat Ketua PN Baturaja, SW dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.
Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu 6 bulan di tahun 2023. Namun, karena alasan kesehatan (stroke), SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor minta dibayarkan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank.
Namun, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua PN Jakarta Selatan dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.
SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agat majelis dapat menerima pembelannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya.
Terlapor yang didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis memberikan putusan yang proporsional dalam putusannya karena alasan keadaan kesehatan terlapor.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dan hal yang meringankan dalam sidang MKH. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor tidak sesuai dengan KEPPH dan belum mengembalikan uang yang diterima.
MKH kemudian memutus untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.
“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH yakni berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.
SW terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai Rp1,9 miliar lebih. “Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Ketua Sidang MKH Hamdi, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: MA Pecat 8 Hakim karena Perselingkuhan dan Transaksi Perkara
Pelanggaran etika berawal dari adanya laporan bahwa SW menerima uang sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta pada 2022 saat masih menjabat Ketua PN Kudus. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya pembayaran objek lelang berupa rumah.
Karena objek lelang tersebut dilakukan tanpa melalui mekanise lelang yang berlaku, sehingga uang tersebut dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW sebagai Ketua PN Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan uang sesuai kesepakatan sebagai hasil pembayaran lelang ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang.
SW mengakui adanya penerimaan tersebut dan menyatakan uang yang diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor.
Selain itu, sepanjang tahun 2020 SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus di mana nomor penetapannya sama, tetapi para pihaknya berbeda. SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural. SW juga kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.
Ketika menjabat Ketua PN Baturaja, SW dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Menurut hasil laporan dari pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp200 juta pada tahun 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya.
Akibatnya, SW dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu 6 bulan di tahun 2023. Namun, karena alasan kesehatan (stroke), SW ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang diterima, tetapi pelapor minta dibayarkan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank.
Namun, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi Ketua PN Jakarta Selatan dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan masih menunggu putusan MKH.
SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap agat majelis dapat menerima pembelannya. SW menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara untuk melunasinya.
Terlapor yang didampingi oleh tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis memberikan putusan yang proporsional dalam putusannya karena alasan keadaan kesehatan terlapor.
Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menganggap tidak ada keterangan yang bernilai baru dan hal yang meringankan dalam sidang MKH. Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor tidak sesuai dengan KEPPH dan belum mengembalikan uang yang diterima.
MKH kemudian memutus untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.
“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH yakni berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.
(jon)
Lihat Juga :