Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Rabu, 24 Juni 2026 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
“Perlu ditegaskan bahwa tantangan yang telah disebut bukanlah cermin suatu kelemahan, melainkan bukti kedewasaan dan rasa tanggung jawab kita dalam menghadapi perubahan,” ucapnya.
Lebih lanjut. Jaksa Agung mengungkapkan bahwa dari sembilan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP, Kejaksaan telah berhasil mengimplementasikan enam mekanisme pada periode Januari hingga Mei 2026.
Ia menyebut, implementasi tersebut dilakukan dalam penanganan 605 perkara yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Umum.
Menurutnya, capaian itu menunjukkan mulai terbentuknya praktik pelaksanaan hukum pidana baru di lapangan, termasuk penerapan mekanisme seperti keadilan restoratif, plea bargaining, serta deferred prosecution agreement (DPA) dalam perkara tertentu.
“Berdasarkan data yang diperoleh sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum telah berhasil mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme tersebut dari 605 perkara yang ditangani,” ungkapnya.
Lebih lanjut. Jaksa Agung mengungkapkan bahwa dari sembilan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP, Kejaksaan telah berhasil mengimplementasikan enam mekanisme pada periode Januari hingga Mei 2026.
Ia menyebut, implementasi tersebut dilakukan dalam penanganan 605 perkara yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Umum.
Menurutnya, capaian itu menunjukkan mulai terbentuknya praktik pelaksanaan hukum pidana baru di lapangan, termasuk penerapan mekanisme seperti keadilan restoratif, plea bargaining, serta deferred prosecution agreement (DPA) dalam perkara tertentu.
“Berdasarkan data yang diperoleh sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum telah berhasil mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme tersebut dari 605 perkara yang ditangani,” ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :