Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Rabu, 24 Juni 2026 - 13:33 WIB
loading...
Acara diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Yuwantoro Winduajie
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap sejumlah catatan dalam enam bulan pertama penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 silam. Meski menilai implementasi awal berjalan cukup baik, Burhanuddin menyebut masih terdapat sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Burhanuddin, capaian selama enam bulan pertama penerapan aturan baru patut diapresiasi. Namun, ia menyatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian. Ia menyebut tantangan pertama adalah belum tersedianya sejumlah peraturan pelaksana yang dibutuhkan untuk menjalankan ketentuan dalam KUHAP baru.
Baca juga: Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
“Evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menunjukkan implementasi KUHAP baru masih terkendala karena sejumlah ketentuan seperti mekanisme keadilan restoratif, sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT, memerlukan suatu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah,” ujarnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal sembari mendorong percepatan penerbitan regulasi turunan yang diamanatkan undang-undang.
“Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal dan terus mendorong percepatan penerbitan regulasi pelaksana yang diamanatkan undang-undang,” lanjutnya.
Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti masih adanya perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum terkait penerapan sejumlah ketentuan baru, khususnya mengenai pidana alternatif. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera diselaraskan.
“Yang kedua adalah perbedaan penafsiran antara aparat penegak hukum mengenai kewenangan penerapan pidana alternatif dan keseragaman praktik nasional. Jika tidak diselaraskan, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat,” katanya.
Karena itu, ia menilai penerapan KUHP baru menuntut harmonisasi regulasi, penguatan sinergi antarlembaga, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
“Pemberlakuan KUHP sebagai poros hukum pidana menuntut harmonisasi regulasi, sinergi antar lembaga, sekaligus penguatan kapasitas jaksa secara teknis dan budaya hukum agar kewenangan dijalankan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, dan substantif,” ujar Burhanuddin.
Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan berbagai tantangan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kelemahan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Menurut Burhanuddin, setiap transformasi besar dalam sistem hukum memang memerlukan proses evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan agar tujuan reformasi hukum dapat tercapai secara optimal.
“Perlu ditegaskan bahwa tantangan yang telah disebut bukanlah cermin suatu kelemahan, melainkan bukti kedewasaan dan rasa tanggung jawab kita dalam menghadapi perubahan,” ucapnya.
Lebih lanjut. Jaksa Agung mengungkapkan bahwa dari sembilan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP, Kejaksaan telah berhasil mengimplementasikan enam mekanisme pada periode Januari hingga Mei 2026.
Ia menyebut, implementasi tersebut dilakukan dalam penanganan 605 perkara yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Umum.
Menurutnya, capaian itu menunjukkan mulai terbentuknya praktik pelaksanaan hukum pidana baru di lapangan, termasuk penerapan mekanisme seperti keadilan restoratif, plea bargaining, serta deferred prosecution agreement (DPA) dalam perkara tertentu.
“Berdasarkan data yang diperoleh sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum telah berhasil mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme tersebut dari 605 perkara yang ditangani,” ungkapnya.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Burhanuddin, capaian selama enam bulan pertama penerapan aturan baru patut diapresiasi. Namun, ia menyatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian. Ia menyebut tantangan pertama adalah belum tersedianya sejumlah peraturan pelaksana yang dibutuhkan untuk menjalankan ketentuan dalam KUHAP baru.
Baca juga: Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
“Evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menunjukkan implementasi KUHAP baru masih terkendala karena sejumlah ketentuan seperti mekanisme keadilan restoratif, sistem peradilan pidana terpadu berbasis IT, memerlukan suatu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah,” ujarnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal sembari mendorong percepatan penerbitan regulasi turunan yang diamanatkan undang-undang.
“Kejaksaan telah menyusun petunjuk teknis internal dan terus mendorong percepatan penerbitan regulasi pelaksana yang diamanatkan undang-undang,” lanjutnya.
Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti masih adanya perbedaan penafsiran di antara aparat penegak hukum terkait penerapan sejumlah ketentuan baru, khususnya mengenai pidana alternatif. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera diselaraskan.
“Yang kedua adalah perbedaan penafsiran antara aparat penegak hukum mengenai kewenangan penerapan pidana alternatif dan keseragaman praktik nasional. Jika tidak diselaraskan, kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan masyarakat,” katanya.
Karena itu, ia menilai penerapan KUHP baru menuntut harmonisasi regulasi, penguatan sinergi antarlembaga, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.
“Pemberlakuan KUHP sebagai poros hukum pidana menuntut harmonisasi regulasi, sinergi antar lembaga, sekaligus penguatan kapasitas jaksa secara teknis dan budaya hukum agar kewenangan dijalankan secara profesional, akuntabel, berkeadilan, dan substantif,” ujar Burhanuddin.
Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan berbagai tantangan tersebut tidak boleh dipandang sebagai kelemahan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Menurut Burhanuddin, setiap transformasi besar dalam sistem hukum memang memerlukan proses evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan agar tujuan reformasi hukum dapat tercapai secara optimal.
“Perlu ditegaskan bahwa tantangan yang telah disebut bukanlah cermin suatu kelemahan, melainkan bukti kedewasaan dan rasa tanggung jawab kita dalam menghadapi perubahan,” ucapnya.
Lebih lanjut. Jaksa Agung mengungkapkan bahwa dari sembilan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP, Kejaksaan telah berhasil mengimplementasikan enam mekanisme pada periode Januari hingga Mei 2026.
Ia menyebut, implementasi tersebut dilakukan dalam penanganan 605 perkara yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Umum.
Menurutnya, capaian itu menunjukkan mulai terbentuknya praktik pelaksanaan hukum pidana baru di lapangan, termasuk penerapan mekanisme seperti keadilan restoratif, plea bargaining, serta deferred prosecution agreement (DPA) dalam perkara tertentu.
“Berdasarkan data yang diperoleh sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Bidang Tindak Pidana Umum telah berhasil mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme tersebut dari 605 perkara yang ditangani,” ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :