37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Selasa, 23 Juni 2026 - 09:44 WIB
loading...
A
A
A
“Sekarang kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT. Kami mendesak pada wakil-wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas, sehingga penegak hukum punya pegangan,” tuturnya.
Kiai Cholil mengingatkan bahaya terbesar dari fenomena ini bukanlah penyakitnya itu sendiri, melainkan ketika masyarakat mulai menganggap penyimpangan tersebut sebagai sebuah kenormalan baru.
“Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan terhadap kampanye-kampanyenya,” pungkas Kiai Cholil.
Terpisah, dalam pernyataan tertulis yang dikutip Selasa (23/6/2026), sebanyak 37 organisasi tersebut menilai wacana kriminalisasi terhadap individu LGBTQ ((lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), memperkuat diskriminasi, serta membatasi kebebasan berekspresi.
Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga pertimbangan mendasar mengapa wacana pemidanaan ini patut dihentikan segera. Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”.
“Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ,” tulis keterangan tersebut.
Kedua, wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang. Ketiga, wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia.
Tiga poin di atas menjadi dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai Indonesia juga memiliki seperangkat undang-undang yang mendorong penerapan prinsip antidiskriminasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan komitmennya untuk menepati hukum-hukum HAM internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; keduanya sudah diratifikasi oleh Indonesia.
“Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi mendesak pemerintah dan DPR untuk berhenti menunggangi wacana kriminalisasi LGBTQ demi mengalihkan perhatian publik atas isu-isu krusial yang sedang berlangsung,” sebutnya.
2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
3. YLBHI – LBH Surabaya
4. Social Justice Indonesia/SJI
5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
6. @digitallytante
7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
8. Pita Merah Jogja
9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
10. Logos ID
11. Perkumpulan Suara Kita
12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
13. Dear Catcallers Indonesia
14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
15. Emancipate Indonesia
16. Pelangi Nusantara
17. Public Virtue Research Institute
18. Women’s March Jakarta
19. Inti Muda Indonesia
20. Humanesia – Humanis Indonesia
21. Cangkang Queer
22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
23. Konsil LSM Indonesia
24. Sanggar Swara
25. Yayasan Srikandi Sejati
26. ASEAN Youth Forum
27. YLBH APIK Jakarta
28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
29. Arus Pelangi
30. Lentera SIntas Indonesia
31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
32. Solidaritas Perempuan (SP)
33. the Institute for Ecosoc Rights
34. Human Rights Working Group (HRWG)
35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
36. Jakarta Feminist
37. Marsinah.id
Kiai Cholil mengingatkan bahaya terbesar dari fenomena ini bukanlah penyakitnya itu sendiri, melainkan ketika masyarakat mulai menganggap penyimpangan tersebut sebagai sebuah kenormalan baru.
“Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan terhadap kampanye-kampanyenya,” pungkas Kiai Cholil.
Terpisah, dalam pernyataan tertulis yang dikutip Selasa (23/6/2026), sebanyak 37 organisasi tersebut menilai wacana kriminalisasi terhadap individu LGBTQ ((lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), memperkuat diskriminasi, serta membatasi kebebasan berekspresi.
Jaringan Masyarakat Sipil memaparkan tiga pertimbangan mendasar mengapa wacana pemidanaan ini patut dihentikan segera. Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”.
“Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ,” tulis keterangan tersebut.
Kedua, wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang. Ketiga, wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia.
Tiga poin di atas menjadi dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai Indonesia juga memiliki seperangkat undang-undang yang mendorong penerapan prinsip antidiskriminasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan komitmennya untuk menepati hukum-hukum HAM internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; keduanya sudah diratifikasi oleh Indonesia.
“Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi mendesak pemerintah dan DPR untuk berhenti menunggangi wacana kriminalisasi LGBTQ demi mengalihkan perhatian publik atas isu-isu krusial yang sedang berlangsung,” sebutnya.
Berikut 37 Jaringan Masyarakat Sipil yang Menolak Desakan MUI:
1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
3. YLBHI – LBH Surabaya
4. Social Justice Indonesia/SJI
5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
6. @digitallytante
7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
8. Pita Merah Jogja
9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
10. Logos ID
11. Perkumpulan Suara Kita
12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
13. Dear Catcallers Indonesia
14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
15. Emancipate Indonesia
16. Pelangi Nusantara
17. Public Virtue Research Institute
18. Women’s March Jakarta
19. Inti Muda Indonesia
20. Humanesia – Humanis Indonesia
21. Cangkang Queer
22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
23. Konsil LSM Indonesia
24. Sanggar Swara
25. Yayasan Srikandi Sejati
26. ASEAN Youth Forum
27. YLBH APIK Jakarta
28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
29. Arus Pelangi
30. Lentera SIntas Indonesia
31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
32. Solidaritas Perempuan (SP)
33. the Institute for Ecosoc Rights
34. Human Rights Working Group (HRWG)
35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
36. Jakarta Feminist
37. Marsinah.id
(shf)
Lihat Juga :