Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
“Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan evaluasi pengelolaan keuangan secara mandiri. Meski demikian, BSKDN akan tetap hadir memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas,” ungkapnya.
Yusharto menambahkan, hasil pengukuran IPKD tetap akan ditetapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah proses validasi selesai, pemerintah daerah yang memperoleh predikat terbaik dan baik di setiap regional akan mendapatkan apresiasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri serta diupayakan memperoleh insentif sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Dia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga integritas dan objektivitas selama proses validasi berlangsung. Menurutnya, validasi IPKD tidak boleh dipandang sebagai sekadar rutinitas administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
“Hasil pengukuran IPKD hendaknya menjadi potret nyata kondisi pengelolaan keuangan daerah yang dapat ditindaklanjuti melalui berbagai langkah perbaikan,” katanya.
Yusharto menambahkan, hasil pengukuran IPKD tetap akan ditetapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah proses validasi selesai, pemerintah daerah yang memperoleh predikat terbaik dan baik di setiap regional akan mendapatkan apresiasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri serta diupayakan memperoleh insentif sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Dia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menjaga integritas dan objektivitas selama proses validasi berlangsung. Menurutnya, validasi IPKD tidak boleh dipandang sebagai sekadar rutinitas administratif, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mendorong perubahan kebijakan dan perbaikan tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
“Hasil pengukuran IPKD hendaknya menjadi potret nyata kondisi pengelolaan keuangan daerah yang dapat ditindaklanjuti melalui berbagai langkah perbaikan,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :