Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Yusharto keterlibatan pihak eksternal tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar setiap proses evaluasi dan pengukuran kinerja daerah dilakukan secara profesional serta memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi. Dengan demikian, hasil IPKD tidak hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga dapat dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kesempatan itu, Yusharto menjelaskan, validasi tahun ini mengusung pendekatan kewilayahan berbasis regional pulau yang sejalan dengan mekanisme pemberian apresiasi di lingkungan Kemendagri. Regional tersebut meliputi Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara-Maluku-Maluku Utara, dan Papua.
Lihat video: BUKAN CUMA TEORI! Presiden Ingin Kampus Terjun Langsung Bantu Pemerintah Daerah
“Pendekatan regional ini diharapkan dapat mendorong kompetisi yang sehat antar daerah sekaligus memberikan ruang yang lebih proporsional bagi daerah untuk menunjukkan capaian terbaiknya dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Yusharto mengungkapkan, pelaksanaan validasi IPKD saat ini masih difasilitasi penuh oleh BSKDN Kemendagri. Namun demikian, ke depan pemerintah provinsi akan didorong untuk mulai mengambil peran yang lebih besar dalam proses validasi tersebut.
Dirinya menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025 untuk Tahun Ukur 2026, pemerintah provinsi diharapkan mulai mengalokasikan anggaran secara mandiri untuk pelaksanaan validasi dengan pendampingan dari BSKDN. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2026 untuk Tahun Ukur 2027, kewenangan validasi akan sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam kesempatan itu, Yusharto menjelaskan, validasi tahun ini mengusung pendekatan kewilayahan berbasis regional pulau yang sejalan dengan mekanisme pemberian apresiasi di lingkungan Kemendagri. Regional tersebut meliputi Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara-Maluku-Maluku Utara, dan Papua.
Lihat video: BUKAN CUMA TEORI! Presiden Ingin Kampus Terjun Langsung Bantu Pemerintah Daerah
“Pendekatan regional ini diharapkan dapat mendorong kompetisi yang sehat antar daerah sekaligus memberikan ruang yang lebih proporsional bagi daerah untuk menunjukkan capaian terbaiknya dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Yusharto mengungkapkan, pelaksanaan validasi IPKD saat ini masih difasilitasi penuh oleh BSKDN Kemendagri. Namun demikian, ke depan pemerintah provinsi akan didorong untuk mulai mengambil peran yang lebih besar dalam proses validasi tersebut.
Dirinya menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025 untuk Tahun Ukur 2026, pemerintah provinsi diharapkan mulai mengalokasikan anggaran secara mandiri untuk pelaksanaan validasi dengan pendampingan dari BSKDN. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2026 untuk Tahun Ukur 2027, kewenangan validasi akan sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Lihat Juga :