Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:49 WIB
loading...
A A A
"Saya menyarankan kalau Koalisi Masyarakat Sipil memiliki pandangan yang berbeda, mereka bisa mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 28A ke Mahkamah Konstitusi. Hal lain yang Koalisi bisa lakukan adalah memastikan mekanisme transparansi dan akuntabilitas penempatan personel Polri di jabatan sipil perlu dirancang secara cermat untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan politisasi institusi," pungkas Boni Hargens.

Diketahui, Pasal 28A UU Polri baru (UU Polri Hasil Revisi) menjadi titik sentral perdebatan. Pasal ini membuka ruang bagi personel aktif Polri untuk menduduki jabatan sipil berdasarkan diskresi permintaan dari Presiden maupun kementerian atau lembaga yang berkepentingan. Ketentuan semacam ini merupakan hal baru dalam lanskap hukum ketatanegaraan Indonesia dan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas-batas kewenangan institusi kepolisian dalam domain pemerintahan sipil.



"Rumusan Pasal 28A RUU Kepolisian justru membuka ruang yang begitu luas bagi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa batasan yang jelas," tegas Muhammad Isnur, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian secara tegas menyatakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penolakan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Koalisi berpendapat bahwa ketentuan penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil secara efektif memberikan legitimasi terhadap praktik rangkap jabatan yang selama ini tidak diperbolehkan, tanpa mensyaratkan pengunduran diri dari dinas kepolisian yang aktif.

Menurut mereka, ketentuan ini bertentangan secara langsung dengan Ketetapan MPR yang selama ini menjadi landasan normatif pemisahan fungsi militer/kepolisian dari ranah sipil, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Mekanisme "diskresi permintaan" yang digunakan dalam rumusan pasal tersebut dinilai tidak memiliki parameter yang cukup ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan potensi politisasi institusi kepolisian.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko Polkam Ajak Semua...
Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Prabowo Ingatkan Polri,...
Prabowo Ingatkan Polri, TNI hingga Jaksa: Sepatu, Bintang, dan Topimu dari Rakyat!
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Pakar Intelijen Ingatkan...
Pakar Intelijen Ingatkan Semua Lembaga Hormati Proses Hukum
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Militer AS Rilis Video...
Militer AS Rilis Video Rudal-rudal Gempur 140 Target di Iran
Argentina Bentrok Inggris...
Argentina Bentrok Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
Berita Terkini
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved