Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:32 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, kata Wahyu, perlu diketahu bahwa Mahkamah PPP belum terbentuk oleh DPP PPP justru dalam hal ini tergugat sejatinya telah melakukan pelanggaran AD/ART dengan membentuk tim penyelesaian sengketa internal yang justru tidak ada satu pasal pun yang diperintahkan oleh AD ART PPP.
“Bahwa sudah 6 bulan lebih DPP PPP tidak ada Mahkamah Partai, Anggaran Dasar Pasal 58 ayat 2 menjelaskan bahwa susunan pimpinan dan anggota Mahkamah Partai itu dibentuk oleh formatur yang ditetapkan oleh forum muktamar. Mahkamah partai atau sebutan lainnya tidak bisa dibentuk oleh DPP PPP," ungkapnya.
Keempat, Wahyu menilai ada kekurang cermatan majelis hakim dalam mengambil keputusan. “Terlepas dengan itu, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun sebagai warga negara yang taat dan diberikan hak hukum, maka kami akan melakukan upaya hukum lanjutan yaitu dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," tambahnya.
Untuk itu, Wahyu mengimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia secara khusus kader PPP di Provinsi Maluku agar tidak terpengaruh terhadap penggiringan opini yang menyesatkan atas penafsiran yang gegabah yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat (DPP PPP) Syifaus Syarif.
“Kami sedang mengkaji konskuensi hukum terhadap penyebaran opini yang menyesatkan tersebut terhadap dugaan pelanggaran UU ITE. Dengan demikian, perlu kami sampaian bahwa dalam gugatan pada SK Plt DPW PPP Maluku ini tidak ada kalah dan menang. Jadi masih ada upaya hukum lanjutan, tunggu saja hingga putusan hukum akhir," pungkasnya.
“Bahwa sudah 6 bulan lebih DPP PPP tidak ada Mahkamah Partai, Anggaran Dasar Pasal 58 ayat 2 menjelaskan bahwa susunan pimpinan dan anggota Mahkamah Partai itu dibentuk oleh formatur yang ditetapkan oleh forum muktamar. Mahkamah partai atau sebutan lainnya tidak bisa dibentuk oleh DPP PPP," ungkapnya.
Keempat, Wahyu menilai ada kekurang cermatan majelis hakim dalam mengambil keputusan. “Terlepas dengan itu, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun sebagai warga negara yang taat dan diberikan hak hukum, maka kami akan melakukan upaya hukum lanjutan yaitu dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," tambahnya.
Untuk itu, Wahyu mengimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia secara khusus kader PPP di Provinsi Maluku agar tidak terpengaruh terhadap penggiringan opini yang menyesatkan atas penafsiran yang gegabah yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat (DPP PPP) Syifaus Syarif.
“Kami sedang mengkaji konskuensi hukum terhadap penyebaran opini yang menyesatkan tersebut terhadap dugaan pelanggaran UU ITE. Dengan demikian, perlu kami sampaian bahwa dalam gugatan pada SK Plt DPW PPP Maluku ini tidak ada kalah dan menang. Jadi masih ada upaya hukum lanjutan, tunggu saja hingga putusan hukum akhir," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :