Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi

Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:32 WIB
loading...
A A A
Ketiga, kata Wahyu, perlu diketahu bahwa Mahkamah PPP belum terbentuk oleh DPP PPP justru dalam hal ini tergugat sejatinya telah melakukan pelanggaran AD/ART dengan membentuk tim penyelesaian sengketa internal yang justru tidak ada satu pasal pun yang diperintahkan oleh AD ART PPP.

“Bahwa sudah 6 bulan lebih DPP PPP tidak ada Mahkamah Partai, Anggaran Dasar Pasal 58 ayat 2 menjelaskan bahwa susunan pimpinan dan anggota Mahkamah Partai itu dibentuk oleh formatur yang ditetapkan oleh forum muktamar. Mahkamah partai atau sebutan lainnya tidak bisa dibentuk oleh DPP PPP," ungkapnya.

Keempat, Wahyu menilai ada kekurang cermatan majelis hakim dalam mengambil keputusan. “Terlepas dengan itu, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun sebagai warga negara yang taat dan diberikan hak hukum, maka kami akan melakukan upaya hukum lanjutan yaitu dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," tambahnya.

Untuk itu, Wahyu mengimbau kepada kader PPP di seluruh Indonesia secara khusus kader PPP di Provinsi Maluku agar tidak terpengaruh terhadap penggiringan opini yang menyesatkan atas penafsiran yang gegabah yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat (DPP PPP) Syifaus Syarif.

“Kami sedang mengkaji konskuensi hukum terhadap penyebaran opini yang menyesatkan tersebut terhadap dugaan pelanggaran UU ITE. Dengan demikian, perlu kami sampaian bahwa dalam gugatan pada SK Plt DPW PPP Maluku ini tidak ada kalah dan menang. Jadi masih ada upaya hukum lanjutan, tunggu saja hingga putusan hukum akhir," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved