Usulan Sanksi Pelanggar Protokol COVID-19 di Pilkada, UU Wabah hingga KUHP
Senin, 21 September 2020 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
“UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3; UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218,” urai Doli.
“Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap COVID-19 dan pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap,” imbuhnya.
Doli menuturkan, berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Komisi II DPR meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas COVID-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran.
“Seperti, tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut; tahapan kampanye; tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan tahapan penyelesaian sengketa hasil,” papar Doli. (Baca juga: Bawaslu Usul Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Via Daring)
Selain itu, Doli menambahkan Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan COVID-19 tentang status zona dan risiko COVID-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19.
“Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap COVID-19 dan pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap,” imbuhnya.
Doli menuturkan, berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Komisi II DPR meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas COVID-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran.
“Seperti, tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut; tahapan kampanye; tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan tahapan penyelesaian sengketa hasil,” papar Doli. (Baca juga: Bawaslu Usul Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Via Daring)
Selain itu, Doli menambahkan Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan COVID-19 tentang status zona dan risiko COVID-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19.
(kri)
Lihat Juga :