Menkumham Ungkap Kesiapan RI Jadi Tuan Rumah Konferensi tentang Hukum
Senin, 21 September 2020 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Kesiapan ini sebenarnya pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Haris pada Sidang Umum WIPO ke-59 awal Oktober tahun lalu. Namun, hingga saat ini negara-negara anggota WIPO belum mencapai kesepakatan dalam perjanjian yang akan mengatur tentang perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual atas desain industri.
Yasonna juga menyebut kesiapan tersebut sebagai bentuk dukungan Indonesia atas sistem kekayaan intelektual global. Selama menjadi anggota WIPO sejak 1979, Indonesia memang aktif meratifikasi berbagai perjanjian yang dikelola WIPO dan menjadi anggota ke-100 Madrid Protocol.
"Terakhir, Indonesia juga telah meratifikasi Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak serta Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual pada Januari tahun ini. Ratifikasi tersebut adalah dukungan Indonesia atas sistem kekayaan intelektual global," kata Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan bahwa komitmen Indonesia terkait pelayanan pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual tak terhenti oleh pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.
"Bersama-sama dengan pelayanan pendaftaran hak cipta secara daring, keseluruhan pelayanan virtual yang kami lakukan telah meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia, kendati di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang," ucapnya.
Hal ini tak lepas dari inovasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham lewat sistem pendaftaran virtual.
Yasonna juga menyebut kesiapan tersebut sebagai bentuk dukungan Indonesia atas sistem kekayaan intelektual global. Selama menjadi anggota WIPO sejak 1979, Indonesia memang aktif meratifikasi berbagai perjanjian yang dikelola WIPO dan menjadi anggota ke-100 Madrid Protocol.
"Terakhir, Indonesia juga telah meratifikasi Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak serta Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual pada Januari tahun ini. Ratifikasi tersebut adalah dukungan Indonesia atas sistem kekayaan intelektual global," kata Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan bahwa komitmen Indonesia terkait pelayanan pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual tak terhenti oleh pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.
"Bersama-sama dengan pelayanan pendaftaran hak cipta secara daring, keseluruhan pelayanan virtual yang kami lakukan telah meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia, kendati di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang," ucapnya.
Hal ini tak lepas dari inovasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham lewat sistem pendaftaran virtual.
Lihat Juga :