DPR-Pemerintah Kompak Tetap Lanjutkan Pilkada 2020
Senin, 21 September 2020 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
“Saya ingin menekankan kita harus mampu menjawab terkait desakan tuntutan publik terkait pilkada, ini sama komitmennya dengan kita sama-sama ingin menjaga keselamatan masyarakat. Tadi sudah disampaikan bahwa tetap tanggal 9 Desember, kita harus mampu menjawab keraguan di publik terkait pilkada ini yang dikhawatirkan akan memperparah kondisi Covid-19,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa dalam Raker.
Untuk itu, sambung Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP penting untuk mulai membuat sebuah aturan dan tidak lagi hanya berwacana. Karena, ia melihat adanya keraguan KPU saat ingin melakukan perbaikan PKPU yakni, pertimbangan pengaturan di UU Pilkada Nomor 10/2016 atau Perppu Pilkada. Padahal, KPU pernah membuat PKPU yang bertentangan dengan UU sebelumnya.
“KPU pernh punya preseden, ketika di UU memperbolehkan KPU membuat PKPU yang melarang, melarang eks napi korupsi menjadi caleg, padahal di UU diperbolehkan dan itu menjadi kontroversi,” terang Saan.
(Baca: Tunda Pilkada Demi Menjaga Hak Hidup Calon Pemilih)
Untuk keselamatan Pilkada 2020 ini, Saan menambahkan bahwa ini menjadi semangat bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat. Dan pilihannya hanya dua, revisi PKPU atau membuat Perppu, dan yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah revisi PKPU 10/2020. Di dalamnya, harus tegas melarang bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar, dan potensial melanggar protokol Covid-19.
Untuk itu, sambung Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP penting untuk mulai membuat sebuah aturan dan tidak lagi hanya berwacana. Karena, ia melihat adanya keraguan KPU saat ingin melakukan perbaikan PKPU yakni, pertimbangan pengaturan di UU Pilkada Nomor 10/2016 atau Perppu Pilkada. Padahal, KPU pernah membuat PKPU yang bertentangan dengan UU sebelumnya.
“KPU pernh punya preseden, ketika di UU memperbolehkan KPU membuat PKPU yang melarang, melarang eks napi korupsi menjadi caleg, padahal di UU diperbolehkan dan itu menjadi kontroversi,” terang Saan.
(Baca: Tunda Pilkada Demi Menjaga Hak Hidup Calon Pemilih)
Untuk keselamatan Pilkada 2020 ini, Saan menambahkan bahwa ini menjadi semangat bersama untuk menjaga keselamatan masyarakat. Dan pilihannya hanya dua, revisi PKPU atau membuat Perppu, dan yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah revisi PKPU 10/2020. Di dalamnya, harus tegas melarang bentuk-bentuk kampanye yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah besar, dan potensial melanggar protokol Covid-19.
Lihat Juga :