Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:18 WIB
loading...
Dharma Pongrekun Gugat...
Mantan Kepala BSSN Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Danandaya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Usai sidang perbaikan permohonan gugatan, Dharma berharap tuhan memberi petunjuk untuk hakim konstitusi yang mengadili perkaranya.

"Saya juga berharap, kepada kami semua di sini berharap dan rakyat Indonesia berharap bahwa bapak hakim yang meneliti atau menyidangkan gugatan uji materi kami diketuk hatinya oleh Tuhan, karena ini akan menyangkut keselamatan jiwa keluarganya juga, bukan cuma kita saja tetapi jiwa keluarga kita," kata Dharma kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin

Ia menuturkan, gugatan ini diajukan dengan tujuan agar masyarakat Indonesia bisa terbebas dari tekanan-tekanan yang ia sebut terbungkus lewat undang-undang kesehatan.



"Kami melihat, saya khususnya melihat bahwa adanya 'udang di balik batu', hal-hal terselubung yang terkandung di dalam setiap pemaknaan undang-undang tersebut," ucap dia.

Dharma menilai lahirnya UU Kesehatan tidak dapat dilepaskan dari pengalaman pandemi Covid-19. Ia pun menyinggung Epstein Files yang telah memprediksi adanya pandemi Covid-19.

Baca juga: Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK

"Karena di Epstein File terbuka bahwa pandemi COVID-19 atau KLB-KLB (Kejadian Luar Biasa) yang terjadi di dunia ini adalah diarsiteki oleh kekuatan global yang berada di balik semua isu-isu yang ada," ujar dia.

Dalam gugatan ini, Dharma menguji Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Dalam persidangan perbaikan permohonan, Kuasa hukum Dharma Pongrekun, Ishemat Soeria Alam menyebut bahwa 85 persen subtansi gugatan mengalami perubahan.

"Apabila dibandingkan dengan permohonan sebelumnya kurang lebih sekitar 85% substansi permohonan mengalami perubahan," ujar Ishemat dalam ruangan sidang gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa perbaikan perkara nomor 172/PUU-XXIV/2026 mencakup aspek sistematika, kedudukan pemohon hingga perubahan petitum gugatan.

"Penyempurnaan baik dari aspek sistematika, kedudukan hukum, batu uji, argumentasi konstitusional, maupun petitum," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam perbaikan permohonan itu Dharma disebut mempertegas tidak menghalangi kewenangan menteri dalam menetapkan menetapkan kriteria tambahan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Namun harus adanya parameter yang jelas, objektif, dan berbasis bukti ilmiah dalam penerapannya.

"Yang pemohon persoalkan adalah tidak adanya parameter yang memadai dalam penggunaan kewenangan tersebut," sambungnya.

Perbaikan Petitum Gugatan Dharma Pongrekun:


1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan Pasal 353 ayat 2 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk peraturan Menteri berdasarkan kajian dan bukti ilmiah yang kuat serta bersifat objektif, terukur dan dapat diverifikasi

3. Menyatakan Pasal 394 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang wajib mematuhi kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak setiap orang sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan

4. Menyatakan Pasal 395 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan atau yang mengalami atau menderita penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan atau wabah berhak melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa atau kelurahan dan atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat

5. Menyatakan Pasal 400 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

6. Menyatakan Pasal 446 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah tidak mematuhi kegiatan penanggulangan KLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 sehingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan penanggulangan KLB dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta

7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila yang mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Sistem Pertahanan S-400...
Sistem Pertahanan S-400 India Dihancurkan oleh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved