Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Selasa, 16 Juni 2026 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
"Ternyata di di sini juga diatur bahwa setiap fotokopi itu harus punya tanggal. Artinya, ini menjadi bukti lagi bahwa dokumen yang ini, yang tahun, ijazah yang ini, yang tahun 2005 diserahkan ke KPU oleh calon wali kota atas nama Joko Widodo itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri," ungkap Bonatua.
Bonatua mengatakan, temuan ini akan menjadi bukti tambahan untuk menguatkan gugatannya ihwal pembatalan Jokowi sebagai capres di PTUN. Bahkan, ia berencana akan membuat gugatan di PN Jakarta Pusat.
"Jadi nanti ke depannya, ini akan menjadi bukti tambahan, ya, karena memang eh sebelum ada ini kita sudah membuat permohonan di gugatan perbuatan melanggar hukum di pengadilan. Ini kita ada di PN Jakarta Pusat, kita juga ada di PTUN juga, ya. Di PTUN juga terkait ini nanti bisa kita minta hakim membatalkan membatalkan keputusan penetapan pasangan calon presiden," terang Bonatua.
"Karena apa? Dokumen ini jelas melanggar, ini seharusnya, seharusnya ini diperiksa oleh KPU. KPU mestinya menurut undang-undang pemilu, dia harus memverifikasi validasi, memverifikasi faktual. Kenapa ini bisa lolos? Kenapa ini dokumen seperti ini bisa diterima sebagai syarat pencalonan presiden? Seharusnya ada cukup kuat alasan dari KPU maupun Bawaslu untuk memeriksa aslinya. Kesamaan aslinya, ada masalah apa ini? Seperti itu," pungkas Bonatua.
Bonatua mengatakan, temuan ini akan menjadi bukti tambahan untuk menguatkan gugatannya ihwal pembatalan Jokowi sebagai capres di PTUN. Bahkan, ia berencana akan membuat gugatan di PN Jakarta Pusat.
"Jadi nanti ke depannya, ini akan menjadi bukti tambahan, ya, karena memang eh sebelum ada ini kita sudah membuat permohonan di gugatan perbuatan melanggar hukum di pengadilan. Ini kita ada di PN Jakarta Pusat, kita juga ada di PTUN juga, ya. Di PTUN juga terkait ini nanti bisa kita minta hakim membatalkan membatalkan keputusan penetapan pasangan calon presiden," terang Bonatua.
"Karena apa? Dokumen ini jelas melanggar, ini seharusnya, seharusnya ini diperiksa oleh KPU. KPU mestinya menurut undang-undang pemilu, dia harus memverifikasi validasi, memverifikasi faktual. Kenapa ini bisa lolos? Kenapa ini dokumen seperti ini bisa diterima sebagai syarat pencalonan presiden? Seharusnya ada cukup kuat alasan dari KPU maupun Bawaslu untuk memeriksa aslinya. Kesamaan aslinya, ada masalah apa ini? Seperti itu," pungkas Bonatua.
(rca)
Lihat Juga :