Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Selasa, 16 Juni 2026 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
Seharusnya, kata Bonatua, dalam legalisir salinan ijazah itu turut disertakan tanggal. Hal itu merujuk sejumlah aturan hukum yang telah berlaku, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kalau di UU 30 Tahun 2014 Pasal 73, itu jelas disebut bahwa setiap legalisir itu harus ada tanggalnya ini, ayat 4 huruf b, harus harus ada tanggal. Nah, sementara, ini kan 2014, berarti eh dokumen ijazah yang diserahkan Pak Joko Widodo (untuk daftar pilpres) tahun 2019 itu sudah melanggar UU ini," tutur Bonatua.
Bahkan, kata Bonatua, salinan ijazah Jokowi itu telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Pengganti, serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.
"Nah, di sini di Pasal 5, jelas disebut di sini, ya, setiap pengesahan fotokopi itu harus ada tanggal, bulan, dan tahun," kata Bonatua.
Tak sampai di situ, Bonatua meyakini, salinan ijazah Jokowi tak memenuhi syarat untuk mendaftarkan Pilwalkot Solo 2025. Pasalnya, ia menilai, salinan ijazah itu telah melanggar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Mengesahkan Salinan/Fotokopi Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), dan dokumen pengganti yang berpenghargaan sama.
"Kalau di UU 30 Tahun 2014 Pasal 73, itu jelas disebut bahwa setiap legalisir itu harus ada tanggalnya ini, ayat 4 huruf b, harus harus ada tanggal. Nah, sementara, ini kan 2014, berarti eh dokumen ijazah yang diserahkan Pak Joko Widodo (untuk daftar pilpres) tahun 2019 itu sudah melanggar UU ini," tutur Bonatua.
Bahkan, kata Bonatua, salinan ijazah Jokowi itu telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Pengganti, serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.
"Nah, di sini di Pasal 5, jelas disebut di sini, ya, setiap pengesahan fotokopi itu harus ada tanggal, bulan, dan tahun," kata Bonatua.
Tak sampai di situ, Bonatua meyakini, salinan ijazah Jokowi tak memenuhi syarat untuk mendaftarkan Pilwalkot Solo 2025. Pasalnya, ia menilai, salinan ijazah itu telah melanggar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Mengesahkan Salinan/Fotokopi Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), dan dokumen pengganti yang berpenghargaan sama.
Lihat Juga :