Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:21 WIB
loading...
Bonatua Silalahi Ungkap...
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengungkap kejanggalan dalam fotokopi ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang didapat dari KPU Kota Solo. Foto: Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi mengungkap kejanggalan dalam fotokopi ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang didapat dari KPU Kota Solo. Ia mengungkapkan, salinan ijazah itu dipakai Jokowi untuk memenuhi syarat pendaftaran Wali Kota Solo pada 2005.

Ia pun merasa janggal dengan salinan ijazah Jokowi yang dipakai saat mendaftar Wali Kota Solo. Pasalnya, kata Bonatua, tak ada tanggal legalisir fotokopi ijazah itu.

“Nah, uniknya, ya, di di sini, kalau kita lihat di bagian pojok atas ini, itu justru itu ada kejangalan yang keganjilan yang saya terima, ya. Itu tidak ada di bagian pojok atas sini, tidak ada yang namanya tanggal legalisir," kata Bonatua saat jumpa pers secara daring di akun Tiktok pribadinya, Selasa (16/6/2026).

Baca juga: Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara



Seharusnya, kata Bonatua, dalam legalisir salinan ijazah itu turut disertakan tanggal. Hal itu merujuk sejumlah aturan hukum yang telah berlaku, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Kalau di UU 30 Tahun 2014 Pasal 73, itu jelas disebut bahwa setiap legalisir itu harus ada tanggalnya ini, ayat 4 huruf b, harus harus ada tanggal. Nah, sementara, ini kan 2014, berarti eh dokumen ijazah yang diserahkan Pak Joko Widodo (untuk daftar pilpres) tahun 2019 itu sudah melanggar UU ini," tutur Bonatua.

Bahkan, kata Bonatua, salinan ijazah Jokowi itu telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Pengganti, serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.

"Nah, di sini di Pasal 5, jelas disebut di sini, ya, setiap pengesahan fotokopi itu harus ada tanggal, bulan, dan tahun," kata Bonatua.

Tak sampai di situ, Bonatua meyakini, salinan ijazah Jokowi tak memenuhi syarat untuk mendaftarkan Pilwalkot Solo 2025. Pasalnya, ia menilai, salinan ijazah itu telah melanggar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997 tentang Pemberian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Mengesahkan Salinan/Fotokopi Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), dan dokumen pengganti yang berpenghargaan sama.

"Ternyata di di sini juga diatur bahwa setiap fotokopi itu harus punya tanggal. Artinya, ini menjadi bukti lagi bahwa dokumen yang ini, yang tahun, ijazah yang ini, yang tahun 2005 diserahkan ke KPU oleh calon wali kota atas nama Joko Widodo itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri," ungkap Bonatua.

Bonatua mengatakan, temuan ini akan menjadi bukti tambahan untuk menguatkan gugatannya ihwal pembatalan Jokowi sebagai capres di PTUN. Bahkan, ia berencana akan membuat gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Jadi nanti ke depannya, ini akan menjadi bukti tambahan, ya, karena memang eh sebelum ada ini kita sudah membuat permohonan di gugatan perbuatan melanggar hukum di pengadilan. Ini kita ada di PN Jakarta Pusat, kita juga ada di PTUN juga, ya. Di PTUN juga terkait ini nanti bisa kita minta hakim membatalkan membatalkan keputusan penetapan pasangan calon presiden," terang Bonatua.

"Karena apa? Dokumen ini jelas melanggar, ini seharusnya, seharusnya ini diperiksa oleh KPU. KPU mestinya menurut undang-undang pemilu, dia harus memverifikasi validasi, memverifikasi faktual. Kenapa ini bisa lolos? Kenapa ini dokumen seperti ini bisa diterima sebagai syarat pencalonan presiden? Seharusnya ada cukup kuat alasan dari KPU maupun Bawaslu untuk memeriksa aslinya. Kesamaan aslinya, ada masalah apa ini? Seperti itu," pungkas Bonatua.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Projo: Praperadilan...
Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Sidang Perdana Memanas!...
Sidang Perdana Memanas! Pengacara Dokter Tifa Marah Besar, Tuding Jaksa Sembunyikan Sesuatu!
Ekspresi Dokter Tifa...
Ekspresi Dokter Tifa Saat Tiba di PN Jakarta Timur, Jalani Sidang Perdana!
Sidang Dokter Tifa:...
Sidang Dokter Tifa: 25 Advokat Turun Tangan, Protes Belum Terima BAP!
Rekomendasi
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
TMCR 2026 Satukan Tokoh...
TMCR 2026 Satukan Tokoh Nasional dan Komunitas Otomotif
Rahasia Mpok Atiek Tetap...
Rahasia Mpok Atiek Tetap Fit di Usia 70 Tahun, Rutin Olahraga hingga Positif Thinking
Berita Terkini
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved