Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Senin, 15 Juni 2026 - 13:12 WIB
loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BIROKRASI pada hakikatnya merupakan suatu sistem tata kelola yang mengatur bagaimana sebuah organisasi menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Di dalam birokrasi terdapat seperangkat aturan, prosedur, pembagian tugas, serta wewenang yang dirancang secara jelas agar setiap individu memahami peran dan tanggung jawabnya.
Kejelasan tersebut menjadi landasan penting dalam menciptakan keteraturan kerja, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan memastikan bahwa setiap kegiatan organisasi dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, birokrasi hadir untuk membangun sistem kerja yang mampu mengubah sumber daya organisasi menjadi layanan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pada dasarnya, keberadaan birokrasi bukanlah semata-mata untuk mengatur administrasi, melainkan untuk memastikan bahwa pelayanan diberikan secara efektif, efisien, dan adil. Melalui pembagian tugas yang jelas, setiap unit kerja dapat berfokus pada fungsi yang menjadi tanggung jawabnya, sementara koordinasi antarbagian dapat berlangsung dengan lebih baik.
Ketika kewenangan dan tanggung jawab tersusun secara proporsional, proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan akuntabel. Artinya, birokrasi yang baik bukan identik dengan kerumitan prosedur, melainkan dengan kemampuan menciptakan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan Masyarakat (sering disebut dengan profesional).
Kebutuhan terhadap birokrasi tak hanya terdapat pada organisasi publik semata, melainkan juga pada organisasi privat seperti perusahaan. Setiap organisasi memerlukan aturan kerja dan mekanisme koordinasi agar tujuan yang ingin dicapai dapat diwujudkan secara optimal.
Tanpa birokrasi, berbagai aktivitas organisasi berpotensi berjalan tanpa arah yang jelas, menimbulkan konflik kewenangan, serta mengurangi efektivitas pelayanan. Karena itu, birokrasi menjadi instrumen penting yang memungkinkan organisasi mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan operasional secara teratur dan terukur.
Konsekuensinya, birokrasi merupakan subsistem yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sebuah organisasi. Keberadaannya menjadi penghubung antara visi organisasi dengan kebutuhan para penerima layanan. Birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan akan mampu menciptakan kepercayaan, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong tercapainya tujuan organisasi secara berkelanjutan.
Pada muaranya, birokrasi bukan sekadar kumpulan aturan dan prosedur formal, melainkan sebuah mekanisme yang memastikan setiap unsur organisasi bekerja secara harmonis untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Birokrasi dan Tata Kelola Anggaran Publik
Birokrasi pada dasarnya tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pada kondisi ketika ruang fiskal semakin terbatas dan kebutuhan pembangunan terus meningkat, birokrasi seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari beban.
Pentingnya birokrasi yang efisien semakin relevan dalam konteks pengelolaan APBN 2026. Pemerintah menetapkan belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun dengan target defisit 2,68% terhadap PDB, sehingga setiap program publik dituntut menghasilkan manfaat yang optimal dengan penggunaan sumber daya yang terukur.
Di sisi lain, realisasi APBN pada awal tahun 2026 menunjukkan posisi defisit sebesar Rp54,6 triliun pada Januari 2026 dan meningkat menjadi Rp180,4 triliun hingga Mei 2026. Meskipun masih berada dalam batas yang aman dan sesuai desain APBN, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan efisiensi birokrasi agar setiap rupiah anggaran dapat menghasilkan dampak pembangunan yang maksimal.
Sebab itu, birokrasi modern dituntut untuk menghadirkan proses yang lebih sederhana, biaya administrasi yang lebih rendah, pengambilan keputusan yang lebih cepat, serta pengawasan yang lebih kuat. Ketika birokrasi mampu mengendalikan pemborosan, mengurangi duplikasi pekerjaan, dan mempercepat layanan, maka kualitas pelayanan publik akan meningkat tanpa harus selalu menambah anggaran.
Dalam perspektif tata kelola publik, efisiensi birokrasi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, melainkan menghasilkan pelayanan yang lebih baik dengan penggunaan sumber daya yang lebih optimal. Birokrasi yang efektif mampu memastikan bahwa anggaran benar-benar dialokasikan pada kegiatan yang memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.
Prinsip ini menjadi semakin penting ketika pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, stabilitas fiskal, dan berbagai program prioritas nasional. Sebab itu, reformasi birokrasi tidak dapat hanya dipahami sebagai penyederhanaan struktur organisasi, tetapi juga sebagai upaya membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil, inovasi, dan pelayanan publik. Dengan birokrasi yang profesional dan adaptif, tekanan fiskal justru dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Prinsip yang sama pun seharusnya menjadi landasan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG seharusnya diselenggarakan dengan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, sebagaimana diterapkan dalam pengelolaan program-program publik lainnya. Sebagai salah satu program prioritas nasional dengan dukungan anggaran yang sangat besar, MBG mutlak memerlukan birokrasi yang bekerja secara profesional, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memanfaatkan sistem pengelolaan keuangan negara yang telah terbangun dan teruji.
Di tahun 2026, alokasi anggaran MBG mencapai sekitar Rp268 triliun, menjadikannya salah satu komponen belanja pemerintah terbesar dalam APBN. Besarnya sumber daya yang dialokasikan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak semata-mata ditentukan oleh ketersediaan anggaran, tetapi juga oleh kemampuan birokrasi dalam memastikan setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga pengawasan, berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Berbagai penelitian kebijakan publik menunjukkan bahwa kualitas tata kelola merupakan faktor kunci yang menentukan keberhasilan suatu program. Beragam temuan audit sektor publik mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, keterlambatan pelaksanaan, serta rendahnya kualitas pelaporan dapat mengurangi efektivitas program meskipun didukung oleh anggaran yang besar.
Temuan ini diperkuat oleh penelitian Daniel Kaufmann, Aart Kraay, dan Massimo Mastruzzi (2010) yang menegaskan pentingnya efektivitas pemerintahan, kualitas regulasi, dan pengendalian korupsi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penggunaan sumber daya negara. Demikian pula, penelitian James E. Rauch dan Peter B. Evans (2000) menunjukkan bahwa birokrasi yang profesional, berbasis merit, dan didukung sistem administrasi yang kuat cenderung menghasilkan kinerja pembangunan yang lebih baik.
Sebab itu, keberhasilan MBG pada akhirnya sangat bergantung pada kapasitas birokrasi dalam mengelola sumber daya secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat utama program.
Birokrasi yang baik akan memastikan bahwa setiap proses pengadaan, distribusi, pengawasan, dan pelaporan berjalan secara transparan dan tepat sasaran. Melalui tata kelola yang efisien, biaya operasional dapat ditekan sehingga proporsi anggaran yang benar-benar sampai kepada penerima manfaat menjadi semakin besar.
Dalam konteks inilah birokrasi harus dipandang sebagai enabler pembangunan, yaitu sistem yang memastikan tujuan kebijakan publik dapat dicapai secara efektif, tepat waktu, dan berkelanjutan. Ketika birokrasi mampu menghadirkan efisiensi dan akuntabilitas, maka program MBG tidak hanya berhasil menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh bagaimana tata kelola yang baik dapat mengubah anggaran negara menjadi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Penguatan Tata Kelola Organisasi
Kegagalan birokrasi dalam menjalankan fungsi tata kelola organisasi dapat menimbulkan konsekuensi yang luas, tidak hanya bagi organisasi itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat layanan.
Kondisi tersebut umumnya ditandai oleh lemahnya koordinasi, ketidakjelasan pembagian tugas dan kewenangan, rendahnya kepatuhan terhadap prosedur, serta tidak optimalnya fungsi pengawasan. Akibatnya, berbagai permasalahan dapat muncul, mulai dari kesalahan administrasi, inefisiensi penggunaan sumber daya, pemborosan anggaran, hingga timbulnya persoalan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Dalam situasi demikian, program dan kebijakan yang telah dirancang untuk mencapai tujuan tertentu sering kali gagal memberikan hasil yang diharapkan. Bahkan ketika tujuan tersebut berhasil dicapai, keberhasilannya sering diperoleh dengan biaya yang lebih besar, waktu yang lebih lama, dan tingkat efektivitas yang lebih rendah dibandingkan yang seharusnya dapat dicapai melalui tata kelola yang baik.
Dampak yang lebih mendasar dari kegagalan birokrasi adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan institusi yang menyelenggarakan layanan publik. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui capaian akhir suatu program, tetapi juga melalui proses pelaksanaannya.
Masyarakat semakin kritis dalam menilai apakah sebuah kebijakan dijalankan secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, program yang menghasilkan manfaat sekalipun dapat tetap dipersepsikan sebagai kegagalan apabila dalam pelaksanaannya terjadi pemborosan, ketidakefisienan, atau pelanggaran hukum.
Dalam konteks ini, birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel bukan sekadar perangkat administratif, melainkan fondasi utama yang menentukan keberlanjutan, legitimasi, dan kualitas kinerja sebuah organisasi.
Guna memitigasi risiko yang ditimbulkan, organisasi mutlak perlu membangun tata kelola yang berorientasi pada hasil dengan tetap menjunjung tinggi prinsip efisiensi, akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum. Setiap program harus didukung oleh pembagian tugas dan kewenangan yang jelas, sistem pengawasan yang efektif, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.
Di saat yang sama, organisasi perlu menyederhanakan proses kerja, memanfaatkan teknologi secara optimal, dan menumbuhkan budaya kerja yang profesional serta bertanggung jawab. Dengan demikian, seluruh sumber daya organisasi dapat diarahkan secara lebih fokus untuk menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan suatu organisasi tidak hanya diukur dari tercapainya target yang telah ditetapkan, tetapi juga dari kemampuannya mencapai tujuan tersebut secara tepat sasaran, efisien, taat hukum, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sebagai tujuan utama dari setiap kebijakan dan pelayanan yang diselenggarakan. Semoga.
Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BIROKRASI pada hakikatnya merupakan suatu sistem tata kelola yang mengatur bagaimana sebuah organisasi menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Di dalam birokrasi terdapat seperangkat aturan, prosedur, pembagian tugas, serta wewenang yang dirancang secara jelas agar setiap individu memahami peran dan tanggung jawabnya.
Kejelasan tersebut menjadi landasan penting dalam menciptakan keteraturan kerja, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan memastikan bahwa setiap kegiatan organisasi dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, birokrasi hadir untuk membangun sistem kerja yang mampu mengubah sumber daya organisasi menjadi layanan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pada dasarnya, keberadaan birokrasi bukanlah semata-mata untuk mengatur administrasi, melainkan untuk memastikan bahwa pelayanan diberikan secara efektif, efisien, dan adil. Melalui pembagian tugas yang jelas, setiap unit kerja dapat berfokus pada fungsi yang menjadi tanggung jawabnya, sementara koordinasi antarbagian dapat berlangsung dengan lebih baik.
Ketika kewenangan dan tanggung jawab tersusun secara proporsional, proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan akuntabel. Artinya, birokrasi yang baik bukan identik dengan kerumitan prosedur, melainkan dengan kemampuan menciptakan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan Masyarakat (sering disebut dengan profesional).
Kebutuhan terhadap birokrasi tak hanya terdapat pada organisasi publik semata, melainkan juga pada organisasi privat seperti perusahaan. Setiap organisasi memerlukan aturan kerja dan mekanisme koordinasi agar tujuan yang ingin dicapai dapat diwujudkan secara optimal.
Tanpa birokrasi, berbagai aktivitas organisasi berpotensi berjalan tanpa arah yang jelas, menimbulkan konflik kewenangan, serta mengurangi efektivitas pelayanan. Karena itu, birokrasi menjadi instrumen penting yang memungkinkan organisasi mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan operasional secara teratur dan terukur.
Konsekuensinya, birokrasi merupakan subsistem yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sebuah organisasi. Keberadaannya menjadi penghubung antara visi organisasi dengan kebutuhan para penerima layanan. Birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan akan mampu menciptakan kepercayaan, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong tercapainya tujuan organisasi secara berkelanjutan.
Pada muaranya, birokrasi bukan sekadar kumpulan aturan dan prosedur formal, melainkan sebuah mekanisme yang memastikan setiap unsur organisasi bekerja secara harmonis untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Birokrasi dan Tata Kelola Anggaran Publik
Birokrasi pada dasarnya tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Pada kondisi ketika ruang fiskal semakin terbatas dan kebutuhan pembangunan terus meningkat, birokrasi seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari beban.
Pentingnya birokrasi yang efisien semakin relevan dalam konteks pengelolaan APBN 2026. Pemerintah menetapkan belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun dengan target defisit 2,68% terhadap PDB, sehingga setiap program publik dituntut menghasilkan manfaat yang optimal dengan penggunaan sumber daya yang terukur.
Di sisi lain, realisasi APBN pada awal tahun 2026 menunjukkan posisi defisit sebesar Rp54,6 triliun pada Januari 2026 dan meningkat menjadi Rp180,4 triliun hingga Mei 2026. Meskipun masih berada dalam batas yang aman dan sesuai desain APBN, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan efisiensi birokrasi agar setiap rupiah anggaran dapat menghasilkan dampak pembangunan yang maksimal.
Sebab itu, birokrasi modern dituntut untuk menghadirkan proses yang lebih sederhana, biaya administrasi yang lebih rendah, pengambilan keputusan yang lebih cepat, serta pengawasan yang lebih kuat. Ketika birokrasi mampu mengendalikan pemborosan, mengurangi duplikasi pekerjaan, dan mempercepat layanan, maka kualitas pelayanan publik akan meningkat tanpa harus selalu menambah anggaran.
Dalam perspektif tata kelola publik, efisiensi birokrasi bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan, melainkan menghasilkan pelayanan yang lebih baik dengan penggunaan sumber daya yang lebih optimal. Birokrasi yang efektif mampu memastikan bahwa anggaran benar-benar dialokasikan pada kegiatan yang memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.
Prinsip ini menjadi semakin penting ketika pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, stabilitas fiskal, dan berbagai program prioritas nasional. Sebab itu, reformasi birokrasi tidak dapat hanya dipahami sebagai penyederhanaan struktur organisasi, tetapi juga sebagai upaya membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil, inovasi, dan pelayanan publik. Dengan birokrasi yang profesional dan adaptif, tekanan fiskal justru dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Prinsip yang sama pun seharusnya menjadi landasan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG seharusnya diselenggarakan dengan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, sebagaimana diterapkan dalam pengelolaan program-program publik lainnya. Sebagai salah satu program prioritas nasional dengan dukungan anggaran yang sangat besar, MBG mutlak memerlukan birokrasi yang bekerja secara profesional, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memanfaatkan sistem pengelolaan keuangan negara yang telah terbangun dan teruji.
Di tahun 2026, alokasi anggaran MBG mencapai sekitar Rp268 triliun, menjadikannya salah satu komponen belanja pemerintah terbesar dalam APBN. Besarnya sumber daya yang dialokasikan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak semata-mata ditentukan oleh ketersediaan anggaran, tetapi juga oleh kemampuan birokrasi dalam memastikan setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga pengawasan, berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Berbagai penelitian kebijakan publik menunjukkan bahwa kualitas tata kelola merupakan faktor kunci yang menentukan keberhasilan suatu program. Beragam temuan audit sektor publik mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, keterlambatan pelaksanaan, serta rendahnya kualitas pelaporan dapat mengurangi efektivitas program meskipun didukung oleh anggaran yang besar.
Temuan ini diperkuat oleh penelitian Daniel Kaufmann, Aart Kraay, dan Massimo Mastruzzi (2010) yang menegaskan pentingnya efektivitas pemerintahan, kualitas regulasi, dan pengendalian korupsi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penggunaan sumber daya negara. Demikian pula, penelitian James E. Rauch dan Peter B. Evans (2000) menunjukkan bahwa birokrasi yang profesional, berbasis merit, dan didukung sistem administrasi yang kuat cenderung menghasilkan kinerja pembangunan yang lebih baik.
Sebab itu, keberhasilan MBG pada akhirnya sangat bergantung pada kapasitas birokrasi dalam mengelola sumber daya secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat utama program.
Birokrasi yang baik akan memastikan bahwa setiap proses pengadaan, distribusi, pengawasan, dan pelaporan berjalan secara transparan dan tepat sasaran. Melalui tata kelola yang efisien, biaya operasional dapat ditekan sehingga proporsi anggaran yang benar-benar sampai kepada penerima manfaat menjadi semakin besar.
Dalam konteks inilah birokrasi harus dipandang sebagai enabler pembangunan, yaitu sistem yang memastikan tujuan kebijakan publik dapat dicapai secara efektif, tepat waktu, dan berkelanjutan. Ketika birokrasi mampu menghadirkan efisiensi dan akuntabilitas, maka program MBG tidak hanya berhasil menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh bagaimana tata kelola yang baik dapat mengubah anggaran negara menjadi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.
Penguatan Tata Kelola Organisasi
Kegagalan birokrasi dalam menjalankan fungsi tata kelola organisasi dapat menimbulkan konsekuensi yang luas, tidak hanya bagi organisasi itu sendiri, tetapi juga bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat layanan.
Kondisi tersebut umumnya ditandai oleh lemahnya koordinasi, ketidakjelasan pembagian tugas dan kewenangan, rendahnya kepatuhan terhadap prosedur, serta tidak optimalnya fungsi pengawasan. Akibatnya, berbagai permasalahan dapat muncul, mulai dari kesalahan administrasi, inefisiensi penggunaan sumber daya, pemborosan anggaran, hingga timbulnya persoalan hukum yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Dalam situasi demikian, program dan kebijakan yang telah dirancang untuk mencapai tujuan tertentu sering kali gagal memberikan hasil yang diharapkan. Bahkan ketika tujuan tersebut berhasil dicapai, keberhasilannya sering diperoleh dengan biaya yang lebih besar, waktu yang lebih lama, dan tingkat efektivitas yang lebih rendah dibandingkan yang seharusnya dapat dicapai melalui tata kelola yang baik.
Dampak yang lebih mendasar dari kegagalan birokrasi adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan institusi yang menyelenggarakan layanan publik. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui capaian akhir suatu program, tetapi juga melalui proses pelaksanaannya.
Masyarakat semakin kritis dalam menilai apakah sebuah kebijakan dijalankan secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, program yang menghasilkan manfaat sekalipun dapat tetap dipersepsikan sebagai kegagalan apabila dalam pelaksanaannya terjadi pemborosan, ketidakefisienan, atau pelanggaran hukum.
Dalam konteks ini, birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel bukan sekadar perangkat administratif, melainkan fondasi utama yang menentukan keberlanjutan, legitimasi, dan kualitas kinerja sebuah organisasi.
Guna memitigasi risiko yang ditimbulkan, organisasi mutlak perlu membangun tata kelola yang berorientasi pada hasil dengan tetap menjunjung tinggi prinsip efisiensi, akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum. Setiap program harus didukung oleh pembagian tugas dan kewenangan yang jelas, sistem pengawasan yang efektif, serta mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.
Di saat yang sama, organisasi perlu menyederhanakan proses kerja, memanfaatkan teknologi secara optimal, dan menumbuhkan budaya kerja yang profesional serta bertanggung jawab. Dengan demikian, seluruh sumber daya organisasi dapat diarahkan secara lebih fokus untuk menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan suatu organisasi tidak hanya diukur dari tercapainya target yang telah ditetapkan, tetapi juga dari kemampuannya mencapai tujuan tersebut secara tepat sasaran, efisien, taat hukum, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sebagai tujuan utama dari setiap kebijakan dan pelayanan yang diselenggarakan. Semoga.
(poe)
Lihat Juga :